HAK MASYARAKAT TAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS

by -12 Views

http://CyberBroadNews.com ย Hak masyarakat tidak cukup hanya dijanjikan dalam konstitusi. Tantangan negara hukum justru terletak pada bagaimana hak itu benar-benar diterima, dilindungi, diuji ketika dilanggar, dan dipulihkan.

SIDOARJO โ€” Hak masyarakat dalam negara hukum tidak cukup hanya diakui melalui konstitusi dan undang-undang. Hak baru memiliki makna ketika dapat dinikmati, dilindungi, diuji ketika dilanggar, serta dipulihkan ketika dirampas.


Pandangan itu disampaikan Eko Puguh Prasetijo, SH, MH, advokat dan kandidat doktor, dalam kajiannya mengenai hak masyarakat dalam negara hukum. Menurut dia, persoalan utama bukan semata banyaknya hak yang telah ditulis dalam berbagai peraturan, tetapi jarak antara hak yang dijanjikan dan hak yang benar-benar diterima masyarakat.

โ€œBuat apa rakyat mempunyai segudang hak apabila ketika satu hak saja dibutuhkan, rakyat tidak dapat memperolehnya?โ€ kata Eko.

Menurut Eko, pembahasan mengenai negara hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan what, yakni apa hak masyarakat. Pembahasan juga perlu menjawab why, mengapa negara wajib mewujudkannya, so what, apa arti hak jika masyarakat tidak dapat memperolehnya, serta konsekuensi hukum ketika kewajiban itu diabaikan.

Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi prinsip itu, menurut Eko, tidak berhenti pada kewajiban masyarakat menaati hukum. Kekuasaan negara juga harus dijalankan dalam batas hukum dan menghormati hak warga negara.

Negara mempunyai aparatur, menguasai anggaran publik, membuat keputusan yang mengikat, serta memiliki birokrasi dan instrumen pemaksaan dalam batas yang ditentukan hukum. Karena kekuasaan itu besar, negara juga harus dibebani kewajiban, pembatasan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pemulihan.

Dalam pandangan Eko, negara tidak cukup hanya memastikan tidak melakukan pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, negara juga mempunyai kewajiban positif untuk melakukan tindakan agar hak yang telah dijamin hukum benar-benar dapat diperoleh masyarakat.

โ€œNegara tidak cukup mengatakan, kami tidak melanggar hak Saudara. Dalam keadaan ketika hukum memang mewajibkannya, negara harus bergerak lebih jauh: memastikan Saudara dapat memperoleh hak Saudara,โ€ ujar Eko.

Prinsip perlindungan hukum preventif dan represif juga menjadi bagian penting. Perlindungan preventif diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan sebelum masyarakat menjadi korban. Sementara perlindungan represif diperlukan ketika pelanggaran telah terjadi dan masyarakat membutuhkan penyelesaian.

Karena itu, menurut Eko, kalimat โ€œkalau merasa dirugikan, silakan menggugatโ€ tidak semestinya menjadi jawaban terakhir negara. Sistem hukum harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh perlindungan dan pemulihan secara efektif.

Persoalan semakin terlihat ketika hak masyarakat secara normatif sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya tidak jelas. Masyarakat dapat berhadapan dengan prosedur panjang, berpindah dari satu kantor ke kantor lain, tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab, atau tidak mendapatkan kepastian mengenai kapan haknya dapat dipenuhi.

โ€œNegara hukum yang matang tidak menunggu rakyat menjadi korban terlebih dahulu untuk memberikan perlindungan,โ€ kata Eko.

Menurut dia, kondisi itu menunjukkan adanya jarak antara law in the books dan law in action. Hak yang hanya dapat dibaca dalam peraturan tetapi sulit dinikmati dalam kehidupan sehari-hari akan kehilangan sebagian daya kerjanya.

Karena itu, hak membutuhkan effective remedy atau pemulihan yang efektif. Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam ruang lingkup hak yang dijamin kovenan itu, negara berkewajiban menyediakan pemulihan yang efektif ketika terjadi pelanggaran.

โ€œKebenaran hukum tanpa pemulihan belum menyelesaikan keadilan,โ€ ujar Eko.

Dia menjelaskan, apabila masyarakat dinyatakan benar tetapi haknya tidak dikembalikan, persoalan belum selesai. Demikian pula ketika pemerintah diperintahkan bertindak tetapi tetap tidak menjalankan kewajibannya. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dilaksanakan juga menyisakan persoalan.

Dalam konteks pertanggungjawaban, Eko membedakan negara atau pemerintah sebagai institusi dengan pejabat sebagai orang yang menjalankan kewenangan. Pembedaan itu penting agar setiap bentuk kelalaian tidak serta-merta disimpulkan sebagai satu jenis pelanggaran yang sama.

Apabila hukum mewajibkan pemerintah bertindak tetapi kewajiban itu tidak dijalankan atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, tersedia mekanisme untuk menguji, menghentikan, memperbaiki, atau memulihkan akibatnya. PERMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

โ€œDiamnya pemerintah tidak selalu netral. Jika hukum membebankan kewajiban untuk bertindak, tidak bertindak dapat menjadi masalah hukum,โ€ kata Eko.

Di sisi lain, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan keputusan dan tindakan pemerintahan dalam kerangka legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, akuntabilitas, serta ketentuan mengenai sanksi administratif. Artinya, pejabat tidak berada di luar mekanisme pertanggungjawaban hanya karena menjalankan jabatan.

Aspek pelayanan publik juga memiliki dasar hukum tersendiri. UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik, termasuk mekanisme pengaduan dan ketentuan mengenai sanksi.

โ€œPelayanan publik bukan kebaikan hati birokrasi. Pelayanan publik adalah kewajiban hukum,โ€ ujar Eko.

Pengawasan terhadap maladministrasi juga menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat. UU Nomor 37 Tahun 2008 mengatur kewajiban pihak yang terkait dengan laporan Ombudsman untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan hukum. Bagi Eko, pengawasan tidak seharusnya berhenti sebagai formalitas administratif.

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam konteks putusan PTUN, Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 mengatur mekanisme terhadap pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk ketentuan mengenai uang paksa dan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

โ€œPutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan saran kepada pemerintah,โ€ tegas Eko.

Meski demikian, Eko menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Kelalaian negara atau pejabat tidak otomatis menjadi tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada ketentuan pidana dan unsur tindak pidana yang terbukti pada perbuatan orang yang bersangkutan.

Dari rangkaian persoalan itu, Eko menawarkan konsep Rantai Hak Efektif 7P, yakni Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pengujian, Pertanggungjawaban, dan Pemulihan.

Pengakuan berarti hak memiliki dasar normatif. Penghormatan berarti negara tidak boleh merampas atau mengganggu hak secara sewenang-wenang. Perlindungan berarti negara mencegah pihak lain merusak hak tersebut. Pemenuhan berarti negara melakukan tindakan positif ketika hukum memberikan kewajiban.

Pengujian berarti masyarakat mempunyai mekanisme nyata untuk mempersoalkan tindakan maupun kelalaian. Pertanggungjawaban berarti pelanggaran tidak berhenti pada pernyataan bahwa persoalan akan dievaluasi. Pemulihan berarti hak yang dilanggar dikembalikan sejauh dimungkinkan oleh sifat hak dan hukum yang berlaku.

Konsep itu kemudian dipasangkan dengan Prinsip Norma Hak Berpasangan. Setiap norma yang menyatakan โ€œsetiap orang berhakโ€ menurut Eko seharusnya sekaligus menjawab enam pertanyaan: siapa yang berkewajiban, apa yang wajib dilakukan, kapan atau berdasarkan standar apa kewajiban dipenuhi, ke mana masyarakat dapat menguji, apa akibat hukum ketika kewajiban diabaikan, dan bagaimana hak dipulihkan.

Jika pertanyaan itu tidak mempunyai jawaban memadai, menurut Eko, hukum berpotensi mengalami โ€œdefisit efektivitas hakโ€. Karena itu, pembentukan hukum ke depan perlu bergerak dari rights recognition menuju rights deliveryโ€”dari sekadar mengakui hak menuju memastikan hak benar-benar sampai kepada masyarakat.

Dalam perspektif advokat, perubahan paradigma itu menempatkan profesi hukum pada posisi penting. Advokat tidak hanya hadir ketika sengketa sudah terjadi, tetapi juga membantu memastikan hak warga mempunyai dasar, jalur pengujian, mekanisme pertanggungjawaban, dan kemungkinan pemulihan.

โ€œAdvokat bukan lawan negara. Advokat juga bukan pembenar seluruh tindakan klien. Advokat adalah salah satu penegak hukum yang memastikan agar hak warga tidak mati ketika berhadapan dengan pihak yang mempunyai kekuasaan lebih besar,โ€ ujar Eko.

Pada akhirnya, menurut Eko, negara hukum tidak cukup diukur dari banyaknya hak yang berhasil ditulis dalam konstitusi dan undang-undang. Ukuran penting lainnya ialah kemampuan sistem hukum menghubungkan hak dengan kewajiban, pelaksanaan, pengujian, pertanggungjawaban, dan pemulihan.

Dari hak yang dijanjikan menuju hak yang benar-benar diterima, di situlah pekerjaan negara hukum menemukan ukurannya. Hak masyarakat tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam peraturan. Hak harus mempunyai jalan untuk diwujudkan, dilindungi ketika terancam, diuji ketika dilanggar, dan dipulihkan ketika dirampas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.