http://CyberBroadNews.com (MENTOK), BN16BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Surat Pernyataan Penyertaan Hak Atas Tanah (SPPHT) di Desa Limbung. Hingga kini, proses penyelidikan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi secara maraton.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Arfi Rizadi, S.E., mengungkapkan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah meminta keterangan dari masyarakat Desa Limbung yang namanya terdaftar dalam penerbitan berkas tanah tersebut.
“Untuk sementara kami masih memeriksa saksi-saksi masyarakat di Desa Limbung, karena banyak yang menggunakan nama warga. Pemeriksaan ini mencakup rentang waktu penerbitan dokumen dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Ipda Arfi saat dikonfirmasi redaksi BN16BANGKA mengenai perkembangan penanganan perkara (SP2HP).
(Minggu 30-8-2026)
Ipda Arfi menambahkan, pengembangan perkara membuat peta penyelidikan kian meluas sehingga jumlah saksi yang harus dimintai keterangan terus bertambah. Tak hanya berhenti di tingkat desa, penyidik juga telah menyusun agenda untuk memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat.
“Soalnya perkara ini berkembang dan melebar, jadi makin banyak saksi yang diperiksa. Nanti kami juga akan memeriksa pihak pemda terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan surat. Yang pasti penyelidikan tetap berjalan, cuma memang memerlukan waktu, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli ke depannya,” (Minggu,30-8-2026)
Sengketa Puluhan Surat “Siluman”
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan pengaduan warga berinisial AJ pada pertengahan Januari 2026 lalu. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Limbung dilaporkan atas dugaan manipulasi administrasi pertanahan setelah ditemukannya lonjakan nomor registrasi SPPHT secara tidak wajar.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencatat registrasi pengajuan SPPHT warga awalnya berada di nomor urut 08. Namun, dalam kurun waktu sekitar satu bulan masa jabatan Pj Kades, nomor registrasi mendadak melonjak drastis hingga nomor urut 100.
Kejanggalan tersebut terkuak saat dilakukan mediasi dan sinkronisasi data bersama pihak Kecamatan Jebus. Hasil pencocokan data menunjukkan munculnya puluhan dokumen SPPHT bernomor registrasi 09 hingga 99 yang diduga diterbitkan tanpa prosedur transparan, serta disinyalir melibatkan nama-nama warga tanpa persetujuan yang sah.
Guna memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Limbung, Polres Bangka Barat terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk menyingkap aktor utama di balik terbitnya puluhan SPPHT misterius tersebut.(Red)