Tambang Timah di Pantai Rebo Disorot, Kerusakan Mangrove dan Ancaman Ekosistem Pesisir Mengintai

by -6 Views

http://CyberBroadNews.com (BANGKA) , – Kawasan wisata Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Puluhan ponton tambang jenis tower disebut beroperasi di kawasan pesisir yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata sekaligus kawasan dengan bentang alam dan vegetasi pesisir yang memiliki nilai ekologis. Kamis (13/08/2026)

Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan CV Pelangi Berkah. Keberadaan aktivitas tambang di kawasan pesisir itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, serta sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan, terutama vegetasi pesisir dan kawasan mangrove di sekitar lokasi.

Pantauan dan informasi yang dihimpun media ini menunjukkan adanya perubahan pada sejumlah bagian kawasan yang sebelumnya relatif alami. Vegetasi di sekitar pesisir tampak mengalami pembukaan, sementara bentang alam di sekitar kawasan pantai disebut mulai terpengaruh oleh aktivitas pertambangan.

Persoalan ini menjadi semakin serius lantaran kawasan Pantai Rebo tidak hanya memiliki fungsi sebagai kawasan wisata, tetapi juga memiliki fungsi ekologis sebagai wilayah pesisir yang semestinya mendapatkan pengelolaan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

CV Pelangi Berkah kami Sudah Berkomunikasi dengan PT Timah, Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, pihak CV Pelangi Berkah melalui Asiang meminta media menghubungi PT Timah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Siap, untuk lebih jelasnya maaf, tolong hubungi PT Timah Pak,” ujarnya.

Asiang kemudian menjelaskan bahwa sebelum melakukan aktivitas, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan PT Timah.

Maaf, sebelum kami beraktivitas, kita sudah komunikasi dengan PT Timah, dan itu IUP Timah. Dan PT Timah pun memperbolehkan kita,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status IUP, titik koordinat kegiatan, pihak pemegang izin, bentuk kerja sama atau persetujuan yang dimaksud, serta apakah seluruh aktivitas pertambangan di lapangan memang berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang.

Sebab, keberadaan izin pertambangan pada suatu wilayah tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap ketentuan lingkungan, tata ruang, kawasan hutan, pesisir, maupun perizinan lain yang mungkin melekat pada lokasi tersebut.

Wastam PT Timah Pilih Satu Pintu, Konfirmasi juga dilakukan kepada Wastam PT Timah, Wendy Sanjaya, terkait dugaan aktivitas pertambangan di Pantai Rebo.

Namun, Wendy menyampaikan agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui bagian Humas PT Timah.

Terkait pertanyaan tersebut, biar satu pintu, silakan hubungi bagian Humas kami,” kata Wendy melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai status aktivitas CV Pelangi Berkah di kawasan Pantai Rebo, termasuk apakah benar lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah dan sejauh mana persetujuan yang disebutkan pihak CV Pelangi Berkah diberikan.

Karena itu, keterangan resmi dari PT Timah melalui bagian Humas masih dinantikan untuk menjelaskan posisi perusahaan terhadap aktivitas tersebut.

Berdekatan dengan Kawasan Konservasi Mangrove, Sorotan tidak berhenti pada aktivitas tambang. Informasi yang dihimpun media ini menyebut kegiatan tersebut berada berdekatan dengan kawasan konservasi mangrove yang dikelola Yayasan Ikebana Kenanga.

Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir. Vegetasi mangrove antara lain berperan dalam menjaga kestabilan garis pantai, menjadi habitat berbagai organisme, serta membantu menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Karena itu, apabila aktivitas pertambangan benar berada di dalam, berbatasan langsung, atau beririsan dengan kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin pertambangan.

Status kawasan dan seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ketua PJS Bangka Belitung Minta Aparat Turun, Ketua DPD PJS Bangka Belitung, Agus Eko, S.H., turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi

Menurut Agus Eko, apabila nantinya ditemukan aktivitas pertambangan berada di kawasan yang memiliki status perlindungan atau dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan sesuai aturan.

Kalau memang aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan yang dilindungi, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan dibiarkan terjadi dan baru ditangani setelah kondisinya semakin parah,” tegas Agus Eko.

Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Harus diperiksa secara terbuka. Status kawasan harus jelas, izin kegiatannya harus jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga harus jelas. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hal tersebut juga Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Izin, Persoalan Pantai Rebo kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar, apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, dan apakah kegiatan itu sejalan dengan fungsi ekologis serta status kawasan tempat aktivitas berlangsung.

Keterangan pihak CV Pelangi Berkah yang menyebut telah berkomunikasi dengan PT Timah menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan resmi.

Begitu pula dengan status wilayah yang disebut berada dalam IUP PT Timah. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai batas wilayah IUP, titik kegiatan, bentuk hubungan antara para pihak, serta dasar hukum aktivitas pertambangan tersebut.

Sebab, jika benar puluhan ponton beroperasi di kawasan pesisir yang berdekatan dengan ekosistem mangrove, maka pengawasan terhadap dampak lingkungan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan legalitas pertambangan.

Kini publik Menunggu Kejelasan Pemerintah dan PT Timah, Masyarakat kini menunggu langkah konkret instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, mulai dari status kawasan, batas IUP, legalitas ponton, dokumen lingkungan, titik koordinat aktivitas, potensi dampak terhadap mangrove, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

Tanpa pemeriksaan langsung dan penjelasan terbuka, polemik Pantai Rebo berpotensi terus berkembang menjadi pertanyaan publik yang tidak terjawab.

Di satu sisi, pihak CV Pelangi Berkah menyatakan aktivitas mereka telah dikomunikasikan dengan PT Timah. Di sisi lain, PT Timah melalui Wastam meminta agar konfirmasi dilakukan melalui bagian Humas.

Sementara itu, kondisi kawasan pesisir dan keberadaan aktivitas pertambangan menjadi perhatian masyarakat.

Kini publik menunggu: benarkah seluruh aktivitas puluhan ponton di Pantai Rebo telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan lingkungan, atau justru terdapat persoalan lain yang perlu segera diperiksa?

CyberBroadNews.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada PT Timah, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, kehutanan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai status dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Pantai Rebo. (CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.