Satreskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Residivis Dibekuk

by -6 Views

http://CyberBroadNews.com (Bangka) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang residivis kasus pencurian berhasil diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungailiat.

Tersangka diketahui bernama HN alias Nyo (47), warga Jalan Sri Bulan, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama personel Reskrim Polsek Sungailiat pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman orang tuanya di kawasan Jalan Sri Pemandang, Sungailiat.

Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunte melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait pencurian dua unit telepon genggam di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada malam harinya,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil dua unit telepon genggam dan sebuah dompet milik korban sebelum melarikan diri.

Selain itu, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sebuah warung kopi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungailiat, pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Dalam aksi tersebut, pelaku memanfaatkan kondisi warung yang hanya ditutup menggunakan tirai untuk mengambil dua unit telepon genggam milik pemilik warung yang sedang tertidur.

Tidak hanya dua lokasi tersebut, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jawa, Sungailiat. Seluruh kasus tersebut kini tengah didalami penyidik.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta empat buah charger telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan atau beristirahat, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.