Satreskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Curat, Residivis Narkoba yang Beraksi di Belasan TKP Berhasil Ditangkap

by -2 Views

http://CyberBoardnews.com (Bangka) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jalan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Seorang pelaku berinisial RC alias Romi (31) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026 terkait aksi pencurian di pondok kebun milik warga.

Caption : Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkamelalui serangkaian penyelidikan intensif berhasil mengamankan seorang pelaku.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Mauldi.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di kawasan Bedeng Ake, Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di pondok kebun milik korban. Modus yang digunakan yakni mencongkel gembok pintu belakang menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam pondok dan mengambil sejumlah barang berharga seperti mesin robin, mesin pompa air, bor, televisi, kabel instalasi listrik, serta berbagai peralatan lainnya. Seluruh barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk dijual.

Hasil penjualan barang curian diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga mengaku telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sungailiat, mulai dari pondok kebun, rumah warga, bengkel las, fasilitas umum hingga lampu penerangan jalan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi Sharp, monitor, bor, gerinda, mesin potong rumput, mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin robin, serta satu unit sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Mauldi menegaskan bahwa Polres Bangka akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tutupnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.