http://CyberBroadNews.com (Bangka) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka kembali menggelar patroli sekaligus penindakan terhadap potensi balap liar di wilayah Kabupaten Bangka, Sabtu (18/7/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian, S.H., bersama 25 personel Satlantas dengan menggunakan kendaraan patroli roda empat (R4) full gear.
Patroli difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Traffic Light Kantor Pos Sungailiat, yang kerap menjadi salah satu titik berkumpulnya pengendara pada malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli preventif sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hasil patroli menunjukkan situasi di wilayah Kabupaten Bangka dalam keadaan aman dan kondusif. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar maupun keberadaan geng motor selama pelaksanaan patroli. Arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Sungailiat juga terpantau berjalan lancar tanpa gangguan.
Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bangka dalam menciptakan kenyamanan masyarakat dari kebisingan serta mencegah potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai aturan.
Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian, S.H., menegaskan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan yang berpotensi dimanfaatkan untuk aksi balap liar.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polres Bangka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan sekitar.(CBN)





