http://CyberBroadNews.com (BANGKA) , MIOnline.klick โ Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa legalitas pertambangan yang sah dan disebut beroperasi pada malam hari, Kamis (20/8/2026).
Pantauan di lapangan menemukan satu unit alat berat jenis excavator atau PC yang diduga melakukan pengerukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut.
Keberadaan alat berat tersebut oleh seorang sumber dikaitkan dengan kelompok tambang yang disebut memiliki hubungan dengan Apin Kembang.
โLokasi dan PC Apin Kembang, Begawe malam memang Bang,โ ujar sumber tersebut saat ditemui di sekitar lokasi.
Menurut sumber, aktivitas pengerukan diduga dilakukan pada malam hari agar tidak terlalu mencolok dan menghindari perhatian masyarakat maupun petugas.
โMereka melakukan pengerukan pada malam hari agar aktivitas tidak terlalu mencolok,โ ujarnya.
Selain aktivitas alat berat, lalu lintas kendaraan yang keluar masuk kawasan tersebut juga disebut cukup intens. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pengangkutan material dari lokasi pengerukan.
Nama Apin Kembang Disebut, dalam konfirmasinya apin kembang Bantah Miliki PC Munculnya nama Apin Kembang dalam aktivitas tersebut kemudian dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Dalam pesan yang diterima redaksi, Apin membantah memiliki alat berat jenis PC yang disebut beroperasi di kawasan Jalan Laut.
โSelamat malam, saya buka restoran di Jln Laut, Klou saya buka samudra cafe and resto Di thongaci saya tidak punya PC. Terima kasih,โ ujar Apin dalam keterangannya.
Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, Apin menyampaikan:
โDatangin ajalah,๐๐๐ Org cari makan,โ ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Di satu sisi, Apin secara tegas membantah kepemilikan PC. Namun di sisi lain, apin menyarankan agar media mendatangi lokasi karna orng cari makan, namun informasi dari sumber di lapangan masih menyebut adanya dugaan keterkaitan namanya dengan aktivitas tambang tersebut.
Redaksi juga memperoleh informasi yang menyebut adanya dugaan peran pihak tertentu dalam pendanaan maupun pengawasan aktivitas tambang dari belakang layar.
Aktivitas Kembali Disorot, Aktivitas pertambangan di kawasan Jalan Laut bukan kali pertama menuai keluhan masyarakat.
Warga dan nelayan sebelumnya telah menyampaikan keresahan terkait aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan kawasan pesisir.
Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas alat berat dapat berlangsung apabila kawasan tersebut memang tidak memiliki perizinan pertambangan maupun persetujuan pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan.
Kekhawatiran warga semakin besar lantaran aktivitas pengerukan diduga berlangsung di kawasan DAS dan tidak jauh dari permukiman maupun fasilitas umum.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan, termasuk sedimentasi dan ekosistem pesisir yang berkaitan dengan aktivitas nelayan.
โKami minta aparat bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan,โ ujar seorang warga.
Publik Menunggu Pembuktian, Dengan adanya bantahan langsung dari Apin Kembang, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan dapat mencakup status kepemilikan dan operasional alat berat, legalitas kegiatan, status kawasan, dokumen perizinan, asal-usul material, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pengerukan.
Satgas Tricakti, Satgas PKH, Gakkum KLHK, kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait didorong turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum.
Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa legalitas, masyarakat meminta agar aktivitas tersebut dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti melanggar harus diproses tanpa memandang latar belakang maupun siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Sebab, jika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung meski penertiban telah berulang kali dilakukan, publik berhak mempertanyakan, siapa yang memberikan ruang, siapa yang mengawasi, dan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum. (Red/adm)





