http://CyberBroadNews.com ย (PANGKALPINANG) โ Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai harus menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola pertimahan yang lebih transparan, berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung. Perpres tersebut ditetapkan pada 30โ31 Agustus 2026 dan mengatur pembenahan tata kelola pertambangan timah, termasuk aspek produksi, pengolahan, pemurnian, penjualan, kejelasan asal-usul material serta penguatan koordinasi lintas sektor.
โ
โHal tersebut disampaikan dari perspektif mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12 bersama Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan, S.PKP.
โMenurut Ridwan, Perpres 79/2026 jangan hanya dilihat dari sisi peningkatan produksi dan penerimaan negara. Lebih jauh, keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, termasuk nelayan, pelaku UMKM, pekerja lokal, masyarakat pesisir dan sektor ekonomi lainnya.
โโKami menyambut baik hadirnya Perpres 79 Tahun 2026 sebagai langkah pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan timah. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai yang meningkat hanya produksi dan penerimaan negara, sementara masyarakat di daerah penghasil justru tidak mendapatkan dampak ekonomi yang sebanding,โ ujar Ridwan.
โPertambangan Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
โDari perspektif administrasi publik, Ridwan menilai Perpres tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan keadilan ekonomi.
โMenurutnya, kekayaan sumber daya alam yang berada di Bangka Belitung harus memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah.
โArtinya, aktivitas pertambangan tidak boleh berdiri sendiri. Perputaran ekonomi yang ditimbulkan harus mampu dirasakan oleh masyarakat lokal melalui peningkatan kesempatan kerja, usaha masyarakat, jasa transportasi, perdagangan, UMKM hingga sektor perikanan dan kelautan.
โโKalau tata kelola pertambangan diperbaiki, maka tata kelola manfaat ekonominya juga harus diperbaiki. Masyarakat Bangka Belitung harus menjadi bagian dari penerima manfaat, bukan hanya menjadi masyarakat yang menerima dampak aktivitas pertambangan,โ tegasnya.
โ
โNelayan Jangan Sampai Menjadi Korban Ekonomi dan Lingkungan
โ
โSebagai Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan masyarakat nelayan.
โMenurutnya, kebijakan pertambangan harus memperhatikan keseimbangan antara sektor pertambangan dengan sektor kelautan dan perikanan. Aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir maupun laut harus memastikan keberlanjutan ruang hidup nelayan.
โIa menegaskan bahwa masyarakat nelayan juga harus memperoleh ruang partisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
โโJangan sampai pertambangan memberikan keuntungan secara ekonomi, tetapi nelayan kehilangan wilayah tangkap, hasil tangkapan menurun, biaya melaut meningkat dan akhirnya daya beli keluarga nelayan ikut turun. Ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 79/2026,โ kata Ridwan.
โ
โMahasiswa Pascasarjana Dorong Pengawasan Publik
โ
โDari perspektif mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12, implementasi Perpres 79/2026 juga perlu menjadi objek pengawasan akademik dan publik.
โMahasiswa menilai bahwa kebijakan publik tidak cukup berhenti pada penerbitan regulasi. Pemerintah harus memastikan adanya implementasi, evaluasi dan pengukuran dampak kebijakan.
โSejumlah pemberitaan mengenai Perpres 79/2026 juga menyoroti pentingnya transparansi produksi, legalitas, traceability atau kejelasan asal-usul material, pertambangan rakyat, lingkungan, reklamasi dan pengawasan rantai pasok.
โ
โKarena itu, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang memadai mengenai bagaimana Perpres tersebut diterapkan di lapangan.
โ
โLima Manfaat yang Harus Dirasakan Masyarakat Babel
โRidwan menyampaikan setidaknya terdapat lima indikator yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi Perpres 79/2026:
โ1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya masyarakat di wilayah penghasil timah.
โ2. Peningkatan kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat Bangka Belitung.
โ3. Perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
โ4. Pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
โ5. Transparansi penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang kembali kepada daerah serta masyarakat.
โโKeberhasilan Perpres ini jangan hanya dihitung dari berapa ton timah yang diproduksi. Tetapi harus dihitung juga dari berapa banyak masyarakat yang kehidupannya menjadi lebih sejahtera, berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, bagaimana kondisi lingkungan setelah aktivitas tambang dan bagaimana kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir,โ jelas Ridwan.
โ
โJangan Sampai Babel Hanya Menjadi Daerah Penghasil
โRidwan menambahkan, Bangka Belitung selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah. Karena itu, sudah waktunya kekayaan sumber daya alam tersebut memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat daerah.
โโBangka Belitung jangan hanya dikenal sebagai daerah penghasil timah. Kita harus menjadi daerah yang masyarakatnya sejahtera karena tata kelola sumber daya alamnya baik. Perpres 79 Tahun 2026 harus menjadi instrumen untuk menuju ke arah tersebut,โ pungkasnya.
โIa berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, PT Timah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat dan masyarakat sipil dapat membangun kolaborasi pengawasan agar implementasi Perpres 79/2026 berjalan sesuai tujuan.
โ
โโKami dari kalangan mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12 dan DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung perbaikan tata kelola pertambangan. Tetapi dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen bahwa setiap kebijakan pertambangan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung,โ tutup Ridwan.
โPerpres 79/2026 sendiri dipandang sebagai babak baru tata kelola pertambangan timah di Babel, dengan penekanan pada perbaikan tata kelola, kepastian hukum, asal-usul material dan koordinasi lintas sektor.
โMahasiswa Pascasarjana dan Ketua DPD HNSI Babel: Perpres 79/2026 Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Bangka Belitung