http://CyberBroadNews.com (SUNGAILIAT), BANGKA โ MINGGU, 16 AGUSTUS 2026. Dugaan aktivitas pertambangan timah tanpa legalitas kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi warga mengarah ke kawasan Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang disebut diduga menjadi lokasi aktivitas alat berat pada malam hingga menjelang subuh.


Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada redaksi bahwa alat berat jenis PC (excavator) diduga masuk ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan beraktivitas hingga dini hari sebelum keluar kembali menjelang pagi.
ยซโKalau malam sekitar jam sembilan ke atas, PC sudah masuk dan beraktivitas. Menjelang subuh, PC sudah keluar lagi,โ ungkap sumber.ยป
Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Redaksi mendorong aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi dan memiliki legalitas.
APEN KEMBANG DISEBUT, APIN KODOK DIDUGA PENGURUS
Dalam keterangan yang diterima redaksi, nama Apen Kembang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sementara Apin Kodok disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengurus di lokasi.
Penyebutan nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis ataupun kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Peran, kepemilikan, pengelolaan, maupun pengendalian kegiatan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Namun jika aktivitas malam hingga subuh tersebut benar terjadi, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab:
SIAPA YANG MENGATUR ALAT BERAT?
SIAPA PEMILIK ATAU PENYEDIA ALAT?
SIAPA YANG MENGENDALIKAN KEGIATAN?
Dan yang paling penting:
APAKAH KEGIATAN TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS PERTAMBANGAN YANG SAH?
HASIL TIMAH DISEBUT MASUK KE GUDANG AKBAR KUDAY
Sorotan tidak berhenti di lokasi.
Menurut narasumber, hasil timah dari aktivitas yang diduga tersebut disebut masuk ke gudang Akbar di kawasan Kuday, Sungailiat.
Informasi ini masih membutuhkan verifikasi.
Jika aparat menemukan indikasi kuat adanya pertambangan ilegal, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja lapangan.
Aparat perlu menelusuri asal material, pengangkutan, pihak penampung, jalur perdagangan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.
AMPLOP Rp50 RIBU SETIAP SABTU JADI PERTANYAAN
Informasi lanjutan dari narasumber juga menyebut adanya pos pondok yang disebut ditutup portal dan dijaga.
Menurut sumber, setiap hari Sabtu ketika orang media datang ke lokasi, disebut terdapat pemberian amplop dengan nominal sekitar Rp50.000.
ยซโSetiap Sabtu di pos pondok yang ditutup portal ada yang jaga. Kalau ada orang media datang, disebut dikasih amplop sekitar Rp50 ribu,โ ungkap sumber.ยป
Keterangan tersebut belum diverifikasi secara independen.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa pemberian tersebut merupakan suap, gratifikasi, ataupun tindak pidana.
Namun jika benar terjadi, tujuan dan konteks pemberian tersebut patut dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaannya sederhana:
JIKA KEGIATAN TERSEBUT LEGAL, MENGAPA DISEBUT ADA PEMBERIAN AMPLOP KEPADA ORANG MEDIA YANG DATANG?
Siapa yang memberikan?
Atas dasar apa?
Untuk kepentingan apa?
Apakah sekadar uang transportasi atau terdapat maksud lain?
Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta dan klarifikasi.
KAPOLDA BABEL DAN KAPOLRES BANGKA DIMINTA CEK LANGSUNG
Dengan adanya rangkaian informasi tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka diharapkan melakukan pengecekan secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
LEGALITAS LOKASI DAN KEGIATAN.
STATUS KAWASAN.
KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN ALAT BERAT.
AKTIVITAS MALAM HARI.
POS DAN PORTAL PENJAGAAN.
ASAL-USUL MATERIAL TIMAH.
JALUR PENGANGKUTAN DAN PENAMPUNGAN.
SERTA KETERANGAN MENGENAI DUGAAN PEMBERIAN AMPLOP.
Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya.
Jika terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum.
JANGAN HANYA MENYENTUH PEKERJA LAPANGAN
Jika dugaan aktivitas ilegal tersebut terbukti, aparat diharapkan tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan berada di lokasi.
Telusuri siapa yang menyediakan modal.
Telusuri siapa yang menguasai alat.
Telusuri siapa yang mengendalikan kegiatan.
Telusuri siapa yang menampung hasil.
Dan telusuri ke mana hasil timah tersebut dipasarkan.
HUKUM HARUS BEKERJA DARI HULU HINGGA HILIR.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Benarkah alat berat masuk sekitar pukul 21.00 WIB?
Benarkah aktivitas berlangsung hingga subuh?
Benarkah Apin Kodok berperan sebagai pengurus?
Benarkah hasil timah disebut masuk ke gudang Akbar Kuday?
Benarkah setiap Sabtu ada amplop sekitar Rp50.000 untuk orang media yang datang?
Dan pertanyaan paling penting:
APAKAH AKTIVITAS TAMBANG TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS YANG SAH?
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ilegal, tindak berdasarkan bukti.
Jika ada pemodal, telusuri.
Jika ada pengendali, ungkap.
Jika ada penampung, periksa alurnya.
Jika pemberian uang memang terjadi, jelaskan konteks dan tujuannya.
Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.
Tetapi masyarakat juga tidak membutuhkan pembiaran.
Yang dibutuhkan adalah fakta, transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan aktivitas pertambangan, penyebutan nama Apen Kembang, Apin Kodok, dan Akbar Kuday, dugaan alur hasil timah, keberadaan pos dan portal, serta dugaan pemberian amplop sekitar Rp50.000 masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi tidak menyatakan pihak yang disebut melakukan tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan dari aparat berwenang.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.
GlobalRiseTv
Mega Lestari โ๏ธ







