BANGKA TENGAH, cyber-broadnews.com โ Aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis arak di Desa Kayu Besi, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga aktivitas tersebut tidak lagi berskala rumahan, melainkan telah berkembang menjadi produksi besar dengan kapasitas yang dinilai tidak lazim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses pembuatan arak di lokasi itu masih menggunakan metode tradisional dengan memanfaatkan tungku kayu bakar dan dandang sebagai alat penyulingan utama. Namun, ukuran peralatan yang digunakan memicu perhatian warga.
Sejumlah dandang berukuran besar dengan diameter diperkirakan mencapai sekitar satu meter terlihat berada di area produksi. Bahkan, beberapa dandang disebut digunakan secara bersamaan untuk mempercepat proses penyulingan.
Selain itu, puluhan ember berisi bahan baku fermentasi juga tampak tersusun di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa produksi arak dilakukan dalam kapasitas besar dan berlangsung secara rutin.
โKalau melihat ukuran dandang dan banyaknya bahan baku yang digunakan, ini diduga bukan lagi produksi kecil-kecilan,โ ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti keberadaan lebih dari enam tungku pembakaran yang terpantau aktif di lokasi. Banyaknya tungku dinilai menunjukkan tingginya intensitas produksi.
Di tengah aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas usaha produksi arak itu.
Warga meminta aparat terkait menelusuri apakah lokasi tersebut memiliki izin usaha, izin produksi, izin edar, standar kesehatan, hingga dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
โKalau memang produksinya besar, tentu harus jelas legalitasnya. Jangan sampai beroperasi tanpa pengawasan,โ kata warga lainnya.
Selain persoalan izin, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak sosial dan risiko kesehatan apabila produksi serta distribusi minuman beralkohol dilakukan tanpa standar pengawasan yang memadai.
Menurut warga, peredaran minuman beralkohol tradisional tanpa kontrol kualitas berpotensi membahayakan konsumen dan memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas produksi arak tersebut.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali usaha.
โKalau memang ada dugaan produksi ilegal berskala besar, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Pemilik dan pihak yang mengendalikan usaha juga harus ditelusuri,โ tegas warga.
Selain kepolisian, masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait turun melakukan pengecekan terhadap aspek kesehatan, keamanan produk, dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Secara regulasi, produksi dan distribusi minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui sejumlah ketentuan hukum, mulai dari perizinan usaha, distribusi, pengawasan pangan dan kesehatan, hingga ketentuan cukai.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan terkait perdagangan, kesehatan masyarakat, dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas produksi arak di Desa Kayu Besi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.




