Tim URC Satreskrim polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bangka Barat

by -2 Views

http://CyberBroadNews.com โ€ŽBANGKA BARATโ€” Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil memburu dan mengamankan seorang pemuda berinisial IN alias Nohim (26), pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa malam (13/10/2026).

Penangkapan buruh harian lepas asal kabupaten Bangka Barat ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Bangka Barat dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/65/X/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 6 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., melalui Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak pelapor, kami langsung melakukan langkah penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Setelah ditemukan unsur dugaan kuat tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan upaya penangkapan,” ujar Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah saat dikonfirmasi redaksi BN16BANGKA.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah korbanโ€”seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Bangka Barat dilaporkan tidak pulang ke rumah selama empat hari sejak pertengahan September 2026.

Orang tua korban yang melakukan pencarian akhirnya mendapat informasi bahwa putrinya berada di kediaman tersangka Kabupaten Bangka Barat. Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Proses penangkapan tersangka berlangsung dinamis. Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Kanit Aiptu Amrullah bersama Katim Buser Macan Putih Aipda Zukirman bergerak cepat melakukan perburuan.

Petugas sempat mendatangi rumah tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,Tim kemudian menyisir area sekitar hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka saat sedang melintas di jalan raya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi singkat di lapangan, tersangka him mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian langsung membawanya ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pidana Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan kasus tersebut.

(BN16BANGKA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.