Tambang Kembali Menggila di Pantai Rebo, Status IUP Jadi Sorotan, Mangrove Terancam Rusak

by -35 Views

http://CyberBroadNews.com (BANGKA) ,  – Ramainya pemberitaan terkait Aktivitas pertambangan timah di kawasan wisata Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan publik. Puluhan ponton tambang jenis tower disebut beroperasi di kawasan pesisir yang selama ini dikenal bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki bentang alam pesisir, vegetasi pantai, serta kawasan mangrove yang bernilai ekologis. Senin (17/08/2026)

Kemunculan aktivitas pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan hanya mengenai legalitas kegiatan, tetapi juga status kawasan, kesesuaian pemanfaatan ruang pesisir, serta dampak ekologis yang ditimbulkan terhadap kawasan yang sebelumnya telah mendapatkan upaya reklamasi.

Nama CV Pelangi Berkah turut disebut-sebut berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan bagaimana mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir Pantai Rebo.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Wastam PT Timah, Wendi Sanjaya, Menurut Wendi, lokasi tersebut merupakan wilayah IUP PT Timah yang sebelumnya pernah dilakukan reklamasi. Namun, berdasarkan pengecekan kembali, kawasan tersebut dinilai masih memiliki potensi dan menghasilkan sumber daya mineral sehingga kemudian dibuka kembali untuk kegiatan penambangan.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan lain yang jauh lebih besar, bagaimana nasib kawasan yang sebelumnya telah direklamasi ketika kembali dibuka untuk aktivitas pertambangan?

Sebab, reklamasi pada dasarnya bukan sekadar kegiatan administratif. Reklamasi merupakan bagian dari upaya pemulihan kondisi lahan dan lingkungan setelah kegiatan pertambangan. Ketika kawasan yang telah dipulihkan kemudian kembali dieksploitasi, publik berhak mengetahui dasar teknis, kajian lingkungan, serta pertimbangan pemerintah dan pemegang IUP sebelum kegiatan tersebut kembali dilakukan.

Dokumen KKPRL dan Persoalan Kawasan Pesisir serta Persoalan ini menjadi semakin menarik karena kawasan Pantai Rebo sebelumnya juga dikaitkan dengan proses pemanfaatan ruang laut.

Dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) pernah diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut kepada Direktur Utama PT Timah Tbk dalam kegiatan yang berlangsung di lahan reklamasi Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka. Dikutip dari Kompas.com

Dalam prosesnya, penilaian dokumen KKPRL dilakukan dengan mempertimbangkan rencana tata ruang atau rencana zonasi sekaligus memperhatikan aspek kelestarian ekosistem.

Artinya, keberadaan dokumen dan izin pemanfaatan ruang tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif. Implementasi di lapangan juga harus diuji, apakah kegiatan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan peruntukan ruang, ketentuan lingkungan, serta komitmen perlindungan kawasan pesisir.

Apalagi, kawasan tersebut sebelumnya telah mendapatkan sentuhan reklamasi dan upaya pemulihan lingkungan, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan pihak-pihak yang bergerak di bidang rehabilitasi mangrove.

Kini, kawasan yang mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan tersebut kembali berhadapan dengan aktivitas eksploitasi dalam skala besar.

Reklamasi Jangan Berujung pada Eksploitasi Berulang

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.

Jika suatu kawasan telah direklamasi menggunakan sumber daya perusahaan maupun anggaran yang berkaitan dengan kewajiban pemulihan lingkungan, kemudian kawasan tersebut kembali dibuka untuk penambangan, siapa yang memastikan bahwa biaya reklamasi sebelumnya tidak menjadi sia-sia?

Apakah terdapat kajian baru yang menyatakan kawasan tersebut layak ditambang kembali, Apakah perubahan atau pembukaan kembali kawasan tersebut telah melalui seluruh prosedur lingkungan dan tata ruang?

Bagaimana kondisi mangrove dan vegetasi pesisir setelah aktivitas tambang kembali masuk Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan terhadap kawasan pesisir yang sebelumnya telah dipulihkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab hanya dengan menyebut bahwa lokasi berada dalam wilayah IUP. Sebab, IUP bukan berarti seluruh bentuk kegiatan otomatis bebas dari kewajiban memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan ekosistem pesisir.

Pantai Rebo dan Ancaman terhadap Mangrove

Kawasan pesisir Pantai Rebo memiliki karakter lingkungan yang tidak bisa dipandang semata-mata sebagai hamparan lahan yang memiliki kandungan timah.

Vegetasi pesisir dan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menahan abrasi, menjadi habitat berbagai biota, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, hingga membantu melindungi garis pantai.

Karena itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan terlalu dekat dengan kawasan mangrove dan vegetasi pesisir, dampaknya tidak hanya berbicara mengenai perubahan bentang alam.

Kerusakan vegetasi, sedimentasi, perubahan kualitas perairan, terganggunya habitat biota serta perubahan garis pantai merupakan sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang pesisir.

Publik pun berhak mengetahui apakah seluruh dampak tersebut telah diperhitungkan dalam kajian lingkungan dan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.

RZWP3K Harus Menjadi Rujukan

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki aturan pemanfaatan ruang yang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan perlindungan ekosistem.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada prinsipnya menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang pesisir dan laut, termasuk kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun membutuhkan persyaratan tertentu.

Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan Pantai Rebo semestinya dapat diuji secara terbuka berdasarkan kesesuaian zonasi, dokumen lingkungan, perizinan pertambangan, serta dokumen pemanfaatan ruang laut yang berlaku.

Jangan sampai status kawasan sebagai wilayah IUP kemudian menjadi alasan untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan pesisir.

Publik Menunggu Ketegasan

Kembali munculnya aktivitas tambang di kawasan yang sebelumnya telah direklamasi menjadi ujian bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

PT Timah sebagai pemegang IUP perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembukaan kembali kawasan tersebut, status reklamasi sebelumnya, hasil kajian teknis dan lingkungan, serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang yang kini berlangsung.

Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, aparat pengawas, hingga kementerian terkait juga perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keberadaan CV Pelangi Berkah yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut juga patut mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai kapasitas dan legalitas kegiatannya.

Jangan sampai Pantai Rebo hanya menjadi objek eksploitasi ketika memiliki potensi timah, tetapi menjadi tanggung jawab yang terlupakan ketika ekosistemnya rusak.

Masyarakat membutuhkan kepastian, apakah aktivitas pertambangan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan, atau terdapat persoalan lain yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum?

Sebab jika kawasan yang pernah direklamasi kembali dieksploitasi dan kemudian mengalami kerusakan ekologis, persoalannya bukan lagi sekadar soal tambang dan timah.

Ini menyangkut uang, lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjaga kawasan pesisir.

Publik kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari seluruh pihak terkait. Jangan sampai Pantai Rebo yang semestinya menjadi kawasan wisata dan benteng ekologis pesisir justru berubah menjadi kawasan eksploitasi tanpa ujung.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.