JAKARTA, cyber-broadnews.com โ Isu larangan guru honorer atau guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya potongan kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan nasional, termasuk unggahan di media sosial Instagram yang menjadi perhatian publik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi penataan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menghapus status tenaga honorer secara bertahap di instansi pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa istilah tenaga honorer memang akan dihapus dalam sistem pemerintahan. Namun, pemerintah menyiapkan skema transisi agar proses pendidikan tetap berjalan dan para guru tetap memiliki peluang untuk mengajar melalui jalur ASN PPPK.
โDalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,โ kata Abdul Muโti sebagaimana dikutip sejumlah media nasional, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, penataan tenaga pendidik akan diarahkan melalui skema ASN dan PPPK.
Data Kemendikdasmen menunjukkan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Pemerintah mengakui keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti guru honorer langsung diberhentikan secara massal. Sebaliknya, pemerintah mendorong proses pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu bagi guru yang belum lolos seleksi penuh.
Abdul Muโti mengatakan, guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum lulus masih dapat tetap mengajar melalui skema PPPK paruh waktu. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tidak terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar di sekolah.
โYang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,โ ujar Abdul Muโti dilansir dari Tirto.id.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen menyebut pemerintah dalam lima tahun terakhir telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Pemerintah juga membuka akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru non-ASN sebagai bagian dari peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga pendidik.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer, terutama mereka yang belum lolos seleksi PPPK. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah negeri, khususnya di daerah terpencil yang masih bergantung pada tenaga honorer.
Pemerintah daerah juga diminta mempersiapkan kebutuhan formasi guru ASN dan PPPK untuk mengantisipasi berakhirnya masa transisi pada akhir 2026.


