Permintaan Data CSR Bank Sumsel Babel Tak Kunjung Dijawab, Ada Apa?

by -29 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Sikap tertutup PT Bank Sumsel Babel terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) periode 2023–2025 mulai menuai sorotan, Kamis (16/7/2026).

Setelah sebelumnya secara resmi mengajukan permohonan informasi publik, hingga saat ini Redaksi TitahNusa.com mengaku belum menerima informasi yang diminta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Atas kondisi tersebut, TitahNusa.com kembali akan melayangkan surat kedua kepada manajemen PT Bank Sumsel Babel untuk meminta informasi yang sama, sekaligus mengingatkan kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Pemimpin Umum TitahNusa.com, Muhamad Zen, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak berkaitan dengan rahasia bank, data nasabah, maupun informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, yang diminta hanyalah informasi mengenai penggunaan dana CSR/TJSL yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari besaran anggaran, realisasi penyaluran, daftar penerima bantuan, nilai bantuan yang diberikan, hingga mekanisme penetapan penerima program.

Sudah cukup waktu diberikan kepada Bank Sumsel Babel untuk merespons permohonan informasi ini. Namun hingga saat ini informasi yang diminta belum juga diberikan secara utuh sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali akan menyampaikan surat kedua sebagai bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur sengketa informasi publik,” ujar Zen.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai dana CSR merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah.

Jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi tersebut. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan membuktikan bahwa seluruh program CSR telah dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Zen mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kepada siapa dana CSR disalurkan, berapa besar nilainya, dan program apa saja yang dibiayai. Terlebih dana tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang KIP.

Jangan sampai muncul kesan bahwa informasi mengenai dana CSR merupakan sesuatu yang harus dirahasiakan. Semakin lama informasi ini tidak dibuka, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi pengelolaannya,” katanya.

TitahNusa.com menegaskan bahwa surat kedua ini merupakan upaya terakhir untuk memperoleh informasi melalui mekanisme administratif.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau informasi yang dimohonkan tetap tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka Redaksi TitahNusa.com akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut, kata Zen, bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk menegakkan prinsip transparansi dan hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

Kami berharap Bank Sumsel Babel menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dengan membuka informasi yang memang menjadi hak publik. Namun jika hak tersebut terus diabaikan, maka mekanisme sengketa informasi akan kami tempuh agar ada kepastian hukum dan kepastian informasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Bank Sumsel Babel. Apakah perusahaan akan membuka data penggunaan dana CSR secara transparan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, atau memilih mempertahankan sikap tertutup hingga persoalan ini berlanjut ke meja sengketa informasi publik.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: apa alasan data CSR yang menggunakan dana perusahaan milik daerah begitu sulit diakses publik?@Red.(CBN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.