Kuasa Hukum: Hasil Gelar Perkara Bareskrim Sebut Kasus Dr. Andi Kusuma Bukan Peristiwa Pidana

by -2 Views

http://CyberBroadNews.com    (PANGKALPINANG) – Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) menyatakan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL bukan merupakan peristiwa pidana.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, Advokat Hangga Oktafandany, S.H., saat konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis (16/7/2026), dengan mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor B/231/VII/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 10 Juli 2026.

Menurut Hangga, kesimpulan tersebut merupakan hasil Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan Birowassidik Bareskrim Polri pada 11 Mei 2026 terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, fakta-fakta hukum yang ditemukan menunjukkan perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Hangga.

Ia menambahkan, Birowassidik juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung agar memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, SP3D menegaskan surat tersebut merupakan bentuk pelayanan atas pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan proses peradilan.

Hangga berharap seluruh arahan Bareskrim Polri segera ditindaklanjuti sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum sesuai hasil gelar perkara khusus tersebut.(CBN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.