โhttp://CyberBroadNews.com ย (โToboali) – Kepolisian Resor Bangka Selatan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan selama tiga hari (31 Agt – 2 Sept) terkait penertiban kegiatan penambangan di wilayah perairan Sukadamai Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yg dilakukan oleh Sat. Polairud Polres Basel bersama Tim PT. Timah merupakan kegiatan penertiban himbauan secara persuasif, bukan tindakan penegakan hukum maupun penangkapan. Hal ini disampaikan pihak kepolisian guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Ada surat perintah dari Kapolres untuk mendampingi PT Timah dalam melakukan penertiban melalui pendekatan persuasif dan pemberian himbauan. Selama tiga hari berturut-turut kami menghimbau, dan sebagian besar ponton sudah secara sukarela menepi ke pinggir perairan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka Selatan atas seizin Kapolres Bangka Selatan.
Pada hari terakhir penertiban, masih terdapat dua ponton yang berada di tengah perairan dalam kondisi tidak sedang beroperasi kemudian kedua ponton tersebut ditarik ke dermaga dengan tujuan untuk diamankan dan jika ada pemiliknya diarahkan untuk segera dibongkar.
Berdasarkan informasi bahwa salah satu pemilik ponton diketahui seorang ibu janda yang suaminya sedang menjalani hukuman. Kemudian kedua ponton tersebut berada dalam pembinaan PT Timah selama satu minggu, dan para pemilik membuat surat pernyataan di atas materai berkomitmen tidak akan mengulangi pelanggaran.

“Tidak ada penangkapan, sehingga istilah ‘dilepaskan’ pun kurang tepat. Memang tidak ada yang ditangkap diawal. Langkah yang kita lakukan โ pemanggilan, pemberian pemahaman, hingga pembuatan surat pernyataan โ semuanya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawalan dan pendampingan dalam rangka menertibkan kegiatan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dampak sosial masyarakat.






