http://CyberBroadNews.com BANGKA BARAT — Dibawah pimpinan Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, Personel gabungan melaksanakan pengecekan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 yang mencakup Perairan Laut Cupat, Pulau Lampu, dan Perairan Teluk Limau pada Kamis (24/09/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Tim Gabungan turun ke lapangan yakni Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus, Pos Pangkalan Sandar Belinyu dan Personil Satgas PT Timah Tbk.

Sesampainya di lokasi pukul 11.30 WIB, tim mendatangi unit-unit yang terparkir di luar batas wilayah IUP DU 1550. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550 PT Timah, Ponton yang sebelumnya berada di luar batas IUP telah ditarik dari lokasi.
Tim juga memeriksa ponton yang beroperasi di dalam wilayah IUP namun belum memiliki izin dan legalitas resmi dari PT Timah Tbk. Kepada para pelaku disampaikan himbauan tegas oleh Iptu Yudi Lasmono.
“Segera hentikan aktivitas penambangan sebelum adanya kepastian legalitas dan perizinan dari pihak PT Timah,” kata Yudi tegas.
Peringatan keras disampaikan juga kepada seluruh penambang yang telah memiliki izin dan legalitas jelas yakni
– Wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan PT Timah Tbk
– Dilarang menyelewengkan pasir timah yang diperoleh harus disetorkan ke CV mitra PT Timah tempat bernaung
– Jika diabaikan, akan dilakukan penindakan hukum secara tegas
Secara keseluruhan, pengecekan dan himbauan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa kendala. Publik juga menantikan keberlanjutan: apakah perizinan akan segera diproses bagi yang memenuhi syarat, atau seluruh kegiatan akan dihentikan total hingga dokumen lengkap?



