http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Komisaris Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Arie Primajaya, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait kerja sama pemanfaatan tin slag (terak timah) sebanyak 2.000 ton yang dinarasikan seolah-olah Dewan Komisaris tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut.
Arie menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp telah ditafsirkan secara berlebihan dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.

“Saya memang menjawab bahwa saya belum pernah melihat berkas kerja sama perihal itu, sehingga dari sisi Dewan Komisaris belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait substansi dokumen yang dimaksud. Karena itu saya menyarankan rekan-rekan media untuk langsung mengonfirmasi kepada Direksi yang menjalankan operasional perusahaan,” kata Arie kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Arie, kalimat yang disampaikannya kepada wartawan berbunyi:
“Waallaikumslam…. kalau saya belum pernah melihat berkas kerja sama perihal ini, jadi dari sisi Dewan Komisaris kami tidak tahu. Silakan kawan-kawan media langsung konfirmasi ke Dewan Direksi.”
Namun, kata dia, pernyataan tersebut kemudian berkembang dalam pemberitaan menjadi narasi yang menggambarkan seolah-olah Dewan Komisaris sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan atau berada dalam kondisi “buta informasi”.
“Yang saya maksud adalah belum melihat dokumen kerja sama yang ditanyakan saat itu, bukan berarti tidak mengetahui adanya rencana atau kegiatan perusahaan secara keseluruhan. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara belum melihat dokumen tertentu dengan tidak mengetahui aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Arie menjelaskan bahwa dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan operasional dan aktivitas bisnis perusahaan sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku, sedangkan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan.
“Direksi memiliki ruang gerak dan kewenangan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Tidak semua proses operasional harus mendapatkan intervensi langsung dari Komisaris. Pada waktu-waktu tertentu, Direksi akan menyampaikan laporan perkembangan perusahaan, termasuk berbagai rencana bisnis dan kerja sama, melalui mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan bahwa sebelum pemberitaan tersebut terbit, Dewan Komisaris bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada Direksi PT BBBS tertanggal 10 Juli 2026.
Surat tersebut pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap rencana penelitian, pengembangan teknologi hilirisasi, serta pembangunan fasilitas pengelolaan terak timah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dewan Komisaris juga mengingatkan Direksi agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan bisnis perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra, menilai sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dan interpretasi wartawan dibandingkan fakta yang sebenarnya disampaikan narasumber.
“Fakta yang ada justru menunjukkan adanya komunikasi dan korespondensi antara Dewan Komisaris dan Direksi. Bahkan pada 10 Juli 2026 Dewan Komisaris telah menyampaikan surat resmi yang mendukung rencana kegiatan penelitian dan hilirisasi yang akan dilakukan perusahaan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Eka.
Menurut Eka, penggunaan istilah seperti “tidak tahu menahu“, “buta informasi“, “pecah kongsi“, maupun “saling lempar tanggung jawab” merupakan kesimpulan subjektif yang tidak pernah disampaikan oleh Komisaris Utama maupun Direksi PT BBBS.
“Narasi-narasi tersebut merupakan interpretasi penulis yang tidak ditemukan dalam pernyataan narasumber. Sebagai produk jurnalistik, pemberitaan seharusnya memisahkan secara tegas antara fakta yang disampaikan narasumber dengan opini atau kesimpulan wartawan,” ujarnya.
Eka menegaskan bahwa PT BBBS tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Perbedaan antara fakta dan opini harus dijaga agar publik memperoleh informasi yang objektif,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pernyataan Komisaris Utama PT BBBS yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya tidak pernah menyebut adanya ketidaktahuan total terhadap aktivitas perusahaan, melainkan hanya menyatakan belum melihat dokumen kerja sama yang ditanyakan saat proses konfirmasi berlangsung.
Oleh karena itu, berbagai narasi yang menyimpulkan adanya ketidakharmonisan hubungan antara Komisaris dan Direksi maupun dugaan lemahnya tata kelola perusahaan merupakan interpretasi yang tidak secara langsung berasal dari pernyataan narasumber. (CBN)







