http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG)ย โ Tudingan seorang oknum wartawan berinisial AW alias Yuko yang menyebut Direktur Utama BUMD Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra, melakukan penganiayaan kini berujung proses hukum. Selasa (18/8/2026)

Eka telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa Eka menendang dan menginjak kaki AW seusai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel beberapa waktu lalu.
Tudingan itu kemudian disebut disebarkan melalui akun pribadi AW di media sosial Instagram dan TikTok.
Kini, Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel mulai memeriksa saksi untuk mengungkap fakta di balik informasi yang beredar tersebut.
Selasa, 18 Agustus 2026, Ridwan (59), warga Pangkalpinang, dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi.
Ahmad membenarkan dirinya telah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Ridwan, salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah dampak dari tudingan tersebut terhadap Eka Mulya Putra dan PT BBBS.
Ia menilai tudingan seorang Dirut BUMD melakukan penganiayaan dan bertindak arogan dapat langsung menghantam reputasi pribadi sekaligus citra perusahaan daerah.
โKalau Dirut diberitakan mengamuk, arogan dan melakukan penganiayaan, tentu nama baiknya tercemar. Kepercayaan investor dan mitra juga bisa terganggu,โ ujar Ridwan.
Persoalan ini menjadi serius karena informasi tersebut disebut tidak hanya muncul dalam pemberitaan, tetapi juga disebarkan melalui media sosial.
Artinya, penyidik kini harus membongkar rangkaian penyebaran informasi tersebut: apa yang sebenarnya terjadi seusai RDP, apakah benar terjadi penganiayaan seperti yang ditudingkan, serta apakah konten yang disebarkan memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Laporan Eka bukan tanpa proses sebelumnya.
Dewan Pers telah mengeluarkan Keputusan Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Keputusan tersebut disebut tidak diindahkan oleh AW.
Eka kemudian melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Ditkrimsus Polda Babel pada 14 Juli 2026.
Kini, perkara tersebut masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Informasi lain yang diperoleh dari sumber internal penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel menyebut AW juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Tomi Permana.
Perkara tersebut disebut telah memasuki tahapan menuju P21.
Namun, status hukum AW dalam perkara lain tidak otomatis membuktikan perkara yang dilaporkan Eka. Setiap laporan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Yang terang, laporan Eka kini tidak lagi berhenti pada perang pernyataan di ruang publik.
Penyidik Cyber Polda Babel mulai memeriksa saksi dan menelusuri dugaan penyebaran informasi yang dinilai telah mencoreng nama baik seorang Dirut BUMD sekaligus perusahaan milik daerah.
Publik kini menunggu satu hal: apakah tudingan penganiayaan itu benar-benar terjadi, atau hanya tudingan yang kemudian berubah menjadi persoalan pidana karena disebarluaskan di ruang digital.
Jawabannya berada dalam proses penyidikan Ditkrimsus Polda Babel. (KBO Babel)



