BANGKA, cyber-broadnews.comย โ Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka dan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Jalan Kampung Jawa, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Virgantara, yang saat itu sedang bekerja di kandang ayam milik Ongki bersama terduga pelaku, ARJ alias Junai (45).
Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli obat dan rokok. Korban yang telah mengenal pelaku sebagai rekan kerja kemudian meminjamkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih beserta uang Rp30 ribu untuk membeli rokok.
โSetelah korban selesai mandi dan kembali ke mess karyawan, korban mendapati tas miliknya dalam keadaan terbongkar dan buku BPKB sepeda motor juga telah hilang. Pelaku beserta sepeda motor tersebut tidak kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merawang,โ jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka. Tim kemudian melakukan serangkaian pencarian terhadap keberadaan pelaku di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.
Pada Kamis, 14 Mei 2026 sore, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pangkalbalam. Tim gabungan yang dipimpin P.s Kanit Reskrim Polsek Merawang AIPDA Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit AIPTU Nanang Sulistyono bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di depan SMK Pelayaran Jalan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Yudi melalui perantara Asro dengan nilai Rp1,5 juta. Tim kemudian bergerak menuju kediaman Yudi di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang untuk mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan pencarian, tim berhasil menemukan YD yang sempat bersembunyi di belakang rumah tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, YD mengaku menerima gadai motor tersebut karena diduga pelaku menunjukkan BPKB kendaraan sehingga dirinya tidak menaruh curiga.
Tak lama kemudian, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diantarkan kembali oleh AS ke kediaman YD. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam putih, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.





