SUNGAILIAT, cyber-broadnews.com – Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka dan Polsek Sungailiat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, diduga dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di depan sebuah rumah di Lingkungan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dua orang diduga pelaku yang diamankan yakni RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21).
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka bersama anggota Sat Reskrim Polsek Sungailiat setelah mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
โSetelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya,โ ujarnya.
Dari tangan diduga pelaku RJ alias Kadir, petugas berhasil mengamankan 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 gram, 18 potongan sedotan warna merah, lima potongan sedotan bening, satu dompet warna biru, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu timbangan digital merk Camry warna silver, satu bal plastik klip bening ukuran kecil serta satu tas selempang warna hitam.
Sementara dari pelaku DD alias Daka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BN 7705 FL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini kedua orang yang diduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




