Tambang Selam Ilegal Kembali Beroperasi di Laut Keranggan, Nelayan Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

by -8 Views

BANGKA BARAT, cyber-broadnews.com – Aktivitas tambang timah ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) Selam kembali terpantau beroperasi di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Keberadaan puluhan ponton yang diduga melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam pada malam hari kembali memicu keresahan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.

Ironisnya, aktivitas tersebut kembali muncul meski aparat penegak hukum selama ini berulang kali melakukan penertiban, pengamanan, bahkan penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah perairan Mentok. Fakta bahwa tambang tersebut masih dapat beroperasi secara leluasa memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan kronis di Bangka Belitung.

Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Selam terlihat beroperasi selama dua malam terakhir.

“Kami turun melaut semalam dan melihat sendiri ada sekitar 20 ponton jenis selam bekerja di Laut Keranggan. Ini bukan baru semalam, sudah dua malam berturut-turut mereka beroperasi,” ungkapnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut nelayan, aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari hingga menjelang subuh. Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan aparat.

Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah menunjukkan adanya pola yang terorganisir. Sebab, mustahil puluhan ponton dapat beroperasi secara bersamaan tanpa adanya dukungan logistik, modal, jaringan distribusi hasil tambang, serta pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali di lapangan.

Masyarakat menilai persoalan tambang ilegal tidak akan pernah selesai apabila penegakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan atau operator ponton. Aparat diminta berani menelusuri aliran modal, pemilik ponton, koordinator lapangan hingga penampung pasir timah yang selama ini diduga menjadi aktor utama di balik berulangnya aktivitas pertambangan ilegal.

“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, tambang akan hidup lagi. Yang harus ditangkap itu pemilik ponton, pemodal dan penampung timahnya. Mereka inilah yang menikmati keuntungan terbesar,” ujar salah seorang warga Mentok.

 

Nelayan Menjadi Korban

Kehadiran TI Selam di Laut Keranggan bukan hanya persoalan hukum semata. Aktivitas tersebut secara langsung berdampak terhadap kehidupan nelayan tradisional.

Pengerukan pasir timah di dasar laut menyebabkan kekeruhan perairan meningkat, merusak habitat biota laut, mengganggu jalur migrasi ikan dan menurunkan produktivitas wilayah tangkap nelayan. Dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem laut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.

HS, salah satu nelayan Mentok, mengaku para nelayan selama ini menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya tambang ilegal di laut.

“Kami mencari makan dari laut. Ketika dasar laut dirusak dan ikan menjauh, kami yang merasakan dampaknya. Karena itu kami berharap aparat benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku. Pemilik ponton dan penampung pasir timah ilegal harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas HS.

 

Mengancam Nyawa Pekerja

Selain merusak lingkungan dan merugikan nelayan, aktivitas TI Selam juga dikenal sebagai salah satu bentuk pertambangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Para pekerja harus menyelam hingga ke dasar laut menggunakan peralatan sederhana untuk mengisap pasir timah. Kondisi tersebut membuat mereka rentan mengalami kehabisan oksigen, dekompresi, tenggelam hingga meninggal dunia saat bekerja.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kecelakaan tambang laut yang merenggut korban jiwa telah berulang kali terjadi di wilayah Bangka Belitung. Namun tingginya risiko tersebut tampaknya belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang terus bermunculan.

 

Ancaman Pidana Menanti Penambang dan Penampung

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku penambangan, pihak yang membeli, menerima, menampung, mengangkut, mengolah maupun memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, rantai bisnis timah ilegal tidak hanya berhenti pada ponton yang bekerja di laut. Penampung pasir timah, pengepul, hingga pihak yang menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi fokus pada operasi penertiban sesaat yang hanya menghasilkan penangkapan pekerja lapangan. Pengungkapan jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tambang ilegal dinilai jauh lebih penting untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan.

 

Tantangan bagi Wibawa Negara

Kembalinya puluhan ponton TI Selam ke Laut Keranggan menjadi ujian serius bagi wibawa negara dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Sebab, semakin sering aktivitas ilegal muncul kembali setelah ditertibkan, semakin kuat pula persepsi publik bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang merasa kebal terhadap hukum.

Masyarakat dan nelayan kini mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait untuk melakukan langkah yang lebih tegas, terukur dan menyeluruh. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh pemilik modal, pemilik ponton, koordinator operasional serta penampung timah yang diduga menjadi urat nadi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Jika tidak, Laut Keranggan akan terus menjadi arena eksploitasi tanpa henti, sementara nelayan kehilangan ruang hidupnya, lingkungan laut semakin rusak, dan hukum seolah kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang meraup keuntungan dari praktik pertambangan ilegal.Versi ini lebih panjang (sekitar 900 kata), bernuansa investigatif, lebih tajam dalam menyoroti dugaan adanya aktor intelektual, pemodal, dan penampung timah ilegal, serta menempatkan persoalan sebagai ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan nelayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.