Tak Laksanakan Hak Jawab Sesuai Perintah Dewan Pers, Radakbabel.com Dilaporkan Dirut PT BBBS ke Polda Babel

by -5 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) , Advokatnews.com — BOLA panas sengketa pemberitaan tin slag antara Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, dengan media Radakbabel.com kini bergulir ke ranah hukum.

Eka Mulya Putra, Senin (10/8/2026), melalui Media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO-BABEL) mengatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengambil langkah hukum setelah sebelumnya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Langkah tersebut ditegaskan Eka bukan tindakan spontan maupun upaya menghindari mekanisme pers.

Sebaliknya, ia menyebut telah menjalankan mekanisme yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga Dewan Pers mengeluarkan keputusan.

Persoalannya, menurut Eka, adalah ketika keputusan Dewan Pers yang telah memerintahkan media untuk melakukan sejumlah tindakan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Saya akan datang membuat laporan polisi ke Polda Babel untuk mengambil langkah hukum di luar mekanisme UU Pers karena perintah Dewan Pers demikian. Jadi saya tidak serta-merta melakukan upaya hukum ini. Mekanisme pers sudah saya jalankan. Kalau kemudian muncul konsekuensi hukum saat ini, itu akibat dari ketidakpatuhan media terhadap keputusan Dewan Pers,” tegas Eka.

DEWAN PERS: RADAK MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK

Sengketa ini bermula dari sejumlah pemberitaan Radakbabel.com mengenai pemindahan ribuan ton tin slag dari eks Smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam pemberitaan tersebut, muncul sejumlah dugaan terkait rantai bisnis tin slag, termasuk dugaan keterkaitan dengan PT BBBS dan rencana pengiriman material ke luar negeri.

Eka kemudian mengadukan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.

Hasilnya, melalui surat Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, Dewan Pers menyatakan pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dewan Pers menilai pemberitaan tidak berimbang karena media tidak memberikan kesempatan yang setara kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Media juga dinilai tidak melakukan uji informasi secara memadai.

Yang lebih serius, Dewan Pers menemukan adanya penggunaan frasa dan diksi bernada opini serta tuduhan dalam judul maupun narasi pemberitaan.

Dewan Pers juga menilai pemberitaan tersebut menyerupai opini yang seolah-olah merupakan fakta final, padahal informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang membutuhkan pengujian lebih lanjut.

Bukan hanya itu.Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan.

Dengan demikian, secara etik jurnalistik, posisi perkara ini sudah memiliki penilaian resmi dari Dewan Pers.

BUKAN SEKADAR HAK JAWAB

Dalam keputusannya, Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com untuk melayani Hak Jawab Eka Mulya Putra disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Media juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Hak Jawab juga wajib ditautkan pada berita awal yang diadukan, Batas waktunya pun jelas.Selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima dari Pengadu.

Eka mengklaim telah menyerahkan Hak Jawab tersebut.

Namun menurutnya, kewajiban yang diperintahkan Dewan Pers kepada media tidak dilaksanakan sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan.

Di titik inilah Eka kemudian mengambil langkah berikutnya.

JANGAN BALIKKAN SEOLAH-OLAH SAYA MELANGGAR MEKANISME PERS

Eka menegaskan dirinya tidak ingin sengketa ini dipelintir seolah-olah dirinya langsung membawa persoalan jurnalistik ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, justru dirinya telah memberikan kesempatan kepada media untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Dewan Pers.

Saya sudah menjalankan seluruh mekanisme pers. Saya mengadu ke Dewan Pers, mengikuti prosesnya, menerima keputusan, kemudian menyampaikan Hak Jawab. Jadi jangan dibalik seolah-olah saya tidak menghormati kebebasan pers atau mengabaikan mekanisme Dewan Pers,” kata Eka.

Ia bahkan mempertanyakan apa gunanya keputusan Dewan Pers apabila pihak yang diperintahkan menjalankan keputusan tersebut justru tidak mematuhinya.

Kalau keputusan Dewan Pers tidak dijalankan, lalu apa gunanya proses yang sudah kita jalankan? Jangan sampai lembaga yang berwenang sudah memberikan keputusan, tetapi keputusan itu dianggap tidak mempunyai arti.”

DEWAN PERS SENDIRI MEMBUKA RUANG LANGKAH HUKUM LAIN

Dalam surat keputusan tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mengutamakan proses etik.

Namun, Dewan Pers juga menegaskan bahwa apabila media tidak menjalankan keputusan Dewan Pers sebagian atau seluruhnya, Pengadu dapat menempuh upaya hukum lain di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klausul inilah yang menjadi dasar Eka mengambil langkah ke Polda Babel.

Saya tidak menciptakan sendiri ruang untuk mengambil langkah hukum. Dewan Pers yang menyatakan bahwa apabila keputusan tidak dijalankan, Pengadu dapat menempuh upaya hukum lain di luar mekanisme UU Pers. Saya menjalankan ruang hukum tersebut.

Menurut Eka, apabila sejak awal media melaksanakan keputusan Dewan Pers secara penuh, persoalan ini semestinya dapat berhenti pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Kalau keputusan Dewan Pers dijalankan, selesai. Tetapi ketika tidak dijalankan, maka tentu ada konsekuensi dari ketidakpatuhan tersebut. Dan saya mengambil langkah hukum sesuai hak saya.

REPUTASI PRIBADI DAN PERUSAHAAN JADI TARUHAN

Eka menyebut dampak pemberitaan yang disengketakan tidak hanya menyangkut dirinya sebagai individu.

Sebagai Direktur Utama PT BBBS, reputasi perusahaan daerah yang dipimpinnya juga disebut ikut terdampak.

Ia menilai pemberitaan yang oleh Dewan Pers telah dinyatakan tidak berimbang, tidak teruji dan melanggar KEJ telah membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun perusahaan terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Padahal, kata Eka, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana persepsi yang menurutnya telah dibangun melalui pemberitaan.

Dampak lainnya, menurut Eka, menyentuh persoalan investasi di Bangka Belitung.

Ia sebelumnya menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terdapat calon investor yang mengurungkan rencana investasi setelah muncul pemberitaan negatif terkait persoalan tin slag.

Karena itu, menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut konflik antara seorang pejabat perusahaan daerah dengan sebuah media.

Ada kepentingan reputasi perusahaan, kepercayaan investor, serta citra iklim investasi daerah yang menurutnya ikut dipertaruhkan.

EKA: KEBEBASAN PERS HARUS DISERTAI TANGGUNG JAWAB

Eka mengaku tidak anti terhadap kritik media.

Namun, kritik dan kontrol sosial, menurutnya, harus tetap dijalankan berdasarkan standar jurnalistik.

Saya tidak pernah mengatakan pers tidak boleh mengkritik. Silakan kritik, silakan melakukan kontrol. Tetapi lakukan dengan verifikasi, keberimbangan dan fakta. Kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menghakimi seseorang sebelum fakta diuji.

Ia juga menilai keputusan Dewan Pers harus dihormati semua pihak, termasuk perusahaan pers.

Kalau wartawan dan perusahaan pers menuntut masyarakat menghormati kebebasan pers, maka perusahaan pers juga harus menghormati lembaga yang diberi kewenangan untuk menilai etika jurnalistik.

Kini, setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh dan keputusan telah diterbitkan, Eka menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Saya sudah melalui jalurnya. Sekarang saya serahkan kepada Polda Babel untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi saya juga tidak akan membiarkan hak saya diabaikan setelah keputusan Dewan Pers sudah jelas.”

Langkah Eka ke Polda Babel sekaligus membuka babak baru sengketa tin slag yang sebelumnya bergulir di ranah etik pers.

Jika sebelumnya persoalan berada di meja Dewan Pers, kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Radakbabel.com dan jejaring medianya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (CBN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.