Stiker Penagihan BTN Pangkalpinang Picu Polemik, Kuasa Hukum Siap Surati OJK

by -4 Views

PANGKALPINANG, cyber-broadnews.com โ€” Polemik dugaan tindakan penagihan yang dinilai mempermalukan nasabah Bank BTN Cabang Pangkalpinang terus bergulir. Setelah viral pemasangan stiker di rumah debitur saat suasana Lebaran Idul Adha 1447 Hijriah, kini Kantor Hukum Hangga OFF selaku kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ikut menyoroti pola penagihan yang dilakukan pihak bank.

Kuasa hukum KBO Babel, Hangga Oktafandany SH, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait pemasangan stiker di gerbang rumah debitur yang dinilai menimbulkan rasa malu serta tekanan psikologis terhadap nasabah.

Menurut Hangga, tindakan pemasangan stiker di tengah momentum Lebaran, saat banyak keluarga dan tetangga datang bersilaturahmi, patut dipertanyakan baik dari sisi etika maupun prosedur penagihan.

โ€œKami mempertanyakan apakah langkah pemasangan stiker tersebut sudah sesuai SOP internal perbankan dan apakah sebelumnya nasabah telah diberikan surat peringatan resmi terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu,โ€ kata Hangga, Jumat (29/5/2026).

Hangga juga mengungkapkan pihaknya telah melihat bukti percakapan WhatsApp antara pemilik rumah dan pihak kolektor. Dalam percakapan tersebut, nasabah disebut telah meminta waktu hingga 1 Juni 2026 untuk melunasi kekurangan pembayaran cicilan bulan Mei.

โ€œDalam percakapan itu terlihat nasabah meminta toleransi waktu karena sedang menghadapi kebutuhan Lebaran dan banyak pengeluaran lainnya. Namun pihak kolektor terkesan tetap mendesak agar pembayaran segera diselesaikan,โ€ ujarnya.

Ia menilai, meski nasabah telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, pemasangan stiker tetap dilakukan tanpa adanya toleransi.

โ€œKami menyayangkan apabila langkah seperti ini dijadikan metode penagihan. Sebab ada aspek psikologis, martabat, dan privasi nasabah yang seharusnya tetap dijaga,โ€ katanya.

Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta perhatian terhadap dugaan pola penagihan yang dinilai tidak proporsional tersebut.

โ€œKami sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyurati OJK agar persoalan ini mendapat perhatian serius,โ€ ujar Hangga.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang, pihak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada bagian hukum Bank BTN terkait persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hangga menegaskan pihaknya siap bertemu langsung dengan tim legal Bank BTN Cabang Pangkalpinang guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan profesional.

โ€œKami terbuka untuk berdiskusi dan mendengar penjelasan resmi dari pihak legal Bank BTN. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah, serta penyelesaian yang berkeadilan,โ€ pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang masih diupayakan memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah nasabah BTN didatangi dua petugas penagihan dan dipasangi stiker diduga terkait tunggakan cicilan rumah, Jumat (29/5/2026). Padahal, menurut pengakuan penghuni rumah, cicilan bulan Mei 2026 tetap dibayarkan sebesar Rp1.050.000 dan hanya terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp255 ribu.

Penghuni rumah mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan salah satu kolektor Bank BTN dan menyampaikan bahwa kekurangan pembayaran tersebut akan dilunasi pada 1 Juni 2026.

Namun, sebelum tenggat yang disampaikan tiba, rumah mereka justru ditempeli stiker oleh petugas penagihan. Tindakan itu sontak memicu perhatian warga sekitar karena terjadi saat banyak tamu dan keluarga datang bersilaturahmi di momen Lebaran.

โ€œKami merasa dipermalukan. Padahal cicilan tetap dibayar, hanya kurang sedikit. Tapi rumah langsung ditempel stiker seolah-olah menunggak berat,โ€ ujar penghuni rumah kepada media ini.

Menurut keterangan penghuni rumah, dua petugas yang datang diduga langsung memasang stiker tanpa permisi. Adu mulut pun sempat terjadi ketika pihak keluarga mempertanyakan identitas petugas dan dasar tindakan tersebut.

Kedua petugas disebut mengaku berasal dari Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan menyatakan pemasangan stiker dilakukan karena debitur dianggap terlambat membayar cicilan.

Situasi memanas hingga akhirnya pihak petugas meminta penghuni rumah datang menemui pimpinan mereka di kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang.

Menindaklanjuti kejadian itu, Muhamad Zen selaku Sekretaris Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Zen bertemu dengan Riski yang disebut sebagai Koordinator Penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang. Namun, menurut Zen, saat ditanyakan terkait jumlah tunggakan dan berapa bulan keterlambatan pembayaran nasabah, jawaban yang diberikan tidak menjelaskan substansi persoalan.

โ€œKetika ditanya berapa bulan tunggakan dan nominal sebenarnya, beliau tidak menjawab secara jelas,โ€ kata Zen.

Tak berhenti di situ, tim KBO Babel kembali mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang di lantai tiga guna meminta konfirmasi resmi terkait mekanisme dan dasar pemasangan stiker terhadap rumah debitur.

Namun, Riski menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.

โ€œNanti pimpinan di atas saya yang akan menjawab,โ€ ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan pengakuan petugas lapangan yang sebelumnya menyebut tindakan pemasangan stiker dilakukan atas arahan atasan di bidang penagihan.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya mengenai pola kerja internal penagihan di Bank BTN Cabang Pangkalpinang, terutama terkait prosedur penanganan debitur dengan tunggakan nominal kecil.

Muhamad Zen menilai tindakan pemasangan stiker terhadap rumah nasabah yang hanya memiliki kekurangan pembayaran Rp255 ribu patut diduga sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap debitur.

โ€œKalau kekurangan bayar Rp255 ribu lalu rumah ditempeli stiker agar debitur malu dan segera melunasi, berarti ada cara-cara intimidatif yang dilakukan. Secara psikologis ini jelas mengganggu dan seolah memaksa pelanggan untuk segera membayar karena rasa malu di lingkungan sekitar,โ€ tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.