Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

by -13 Views

Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MAA (32).

Saat proses penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan memecahkan telepon genggam miliknya dan membuangnya ke dalam kloset kamar mandi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Riau Silip dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, telepon genggam, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Sehari kemudian, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, Satresnarkoba bersama Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus narkotika di depan SD Negeri 2, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (19) setelah gerak-geriknya mencurigakan saat dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA terkait dugaan tindak pidana lain di sekitar lokasi. Setelah dibuntuti dan diamankan, tersangka akhirnya mengakui hendak meletakkan paket narkotika di lokasi tersebut dan masih menyimpan sabu di dalam tas selempangnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 64 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 31,3 gram. Selain itu, turut diamankan 61 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa Polres Bangka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bangka.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.