CyberNewsBANGKA โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (5/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida, S.H., serta personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di sebuah rumah warga di Jalan Perkuburan Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

โPada Kamis siang, Unit II Satreskrim Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian pasir timah di rumah seorang warga,โ ujar AKP Mauldi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka langsung menuju lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah yang disimpan di dalam rumah milik seorang warga M alias BP
Setelah dilakukan penimbangan, total berat pasir timah yang diamankan mencapai 782,2 kilogram.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pasir timah tersebut dibeli dari para penambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin.
โDari keterangan yang bersangkutan, pasir timah tersebut dibeli dari para penambang dengan harga berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram,โ jelasnya.
Selain pasir timah, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan merk Nhonhoa, satu buah pipa yang ujungnya tersambung dengan besi, serta satu buah besi berbentuk huruf T yang digunakan untuk mengambil sampel pasir timah.
Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Mauldi Waspadani menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan penampungan timah ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
“Kepada masyarakat khusus nya kabupaten Bangka untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan ilegal”, tutup AKP Mauldi Waspadani.
