Satreskrim Polres Bangka Berhasil mengungkap Aktivitas Peleburan Timah Ilegal dan Sita Balok Timah

by -12 Views

BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AB dan SN beserta ratusan kilogram timah hasil pengolahan ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka, Sabtu (20/6/2026), oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini dan Kanit Tipidter Polres Bangka Ipda Rika Oktorida.

AKP Mauldi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peleburan timah ilegal di wilayah Bedeng Ake. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi pengolahan timah serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 26 keping timah balok dengan berat total sekitar 365,9 kilogram, 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram, serta 39 karung selek atau sisa hasil pengolahan yang masih mengandung mineral timah dengan berat sekitar 1.427 kilogram.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial AB dan SN yang diduga terlibat dalam aktivitas peleburan timah ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa timah balok, pasir timah, selek, dan berbagai peralatan peleburan turut kami amankan,” ujar AKP Mauldi.

Selain material timah, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses peleburan, di antaranya panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Menurut AKP Mauldi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Bangka tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal dan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan tata niaga maupun pengolahan timah. Kami akan bertindak tegas dan profesional dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Bangka masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengolahan timah ilegal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.