
Bangka โ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 23,30 gram. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo bersama personel Sat Resnarkoba Polres Bangka.
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan pertama sekira jam 00.15 dilakukan di depan Kantor PLN, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Sah alias Arul (26).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,37 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti sedotan plastik, kotak rokok, telepon genggam, dan sepeda motor”, ujar IPTU Budi Prasetyo
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Sah mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Jom alias Jamal (30). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Jom di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.
Dari tangan Jom, petugas menyita 40 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat bruto mencapai 23,30 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, gunting, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika sebagai penjual, pembeli, perantara, sekaligus pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum”, tegas IPTU Budi Prasetyo.
