PANGKALPINANG โ Persidangan gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo terhadap dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang berlangsung dinamis, Selasa (27/10/2026). Memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, suasana di ruang Tirta sempat memanas ketika saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat serangkaian pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan kesehatan.
Perdebatan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat itu berada di ruang sidang untuk menjelaskan perspektif keagamaan mengenai kematian dan takdir manusia. Namun, pemeriksaan kemudian menyentuh ranah medis yang bukan menjadi bidang keahliannya.
Situasi itu memicu keberatan dari pihak tergugat dan mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, S.H., M.H. Majelis hakim mengingatkan bahwa saksi dapat menjawab sesuai pengetahuan dan kapasitasnya, atau tidak menjawab apabila memang tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan.
Dalam sidang tersebut, dr Ratna Setia Asih selaku tergugat didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of, yakni Advokat Hangga Oktafandany, S.H., M.Tanwin, S.H., dan dr. Wari Kartika Sari, S.H. Mereka menghadirkan Drs. Ahmad Luthfi, Wakil Ketua Umum MUI Babel, sebagai saksi ahli bidang keagamaan.
Sementara itu, pihak penggugat, yakni orang tua almarhum Aldo, diwakili kuasa hukumnya, Dian Wahyuni, S.H., M.H.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H.
Saksi Ahli Bicara Takdir dan Kematian
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Luthfi menyampaikan pandangan keagamaan mengenai kematian, ajal, serta ketetapan Allah SWT terhadap kehidupan manusia.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, ajal merupakan ketetapan Allah SWT. Ketika waktunya tiba, tidak ada manusia yang mampu memajukan ataupun menangguhkan kematian seseorang.
โKetika ajal seseorang sampai, tak satu pun orang yang bisa meminta agar dipercepat, ditangguhkan, atau diundur. Ketika waktunya tiba, tidak ada yang bisa menghalangi,โ ungkap Ahmad Luthfi dalam persidangan.
Ia kemudian mengingatkan bahwa kehidupan manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta.
โKita milik Allah dan akan kembali kepada sumber pemiliknya,โ tuturnya.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan pandangan keagamaan tentang kematian dan takdir, bukan untuk menetapkan penyebab medis kematian almarhum Aldo.
Ahmad Luthfi juga menyampaikan pandangannya mengenai keikhlasan orang tua dalam menghadapi musibah kehilangan anak. Menurutnya, keyakinan terhadap janji Allah SWT dan kehidupan akhirat dapat menjadi penguat bagi keluarga yang sedang berduka.
โSeorang anak yang belum akil balig dan meninggal dunia dijanjikan surga. Anak itu kelak dapat memanggil ibu dan bapaknya menuju surga. Karena itu, ikhlaskan dan doakan. Jangan halangi dia menemui Rabb-Nya jika kita ingin melihatnya bahagia bersama Sang Pemilik jiwa,โ ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pendekatan spiritual yang disampaikan saksi dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama. Namun, dalam konteks gugatan perdata, pandangan keagamaan perlu dibedakan dari pembuktian mengenai fakta, kronologi, dan penyebab medis kematian yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Dengan demikian, setiap keterangan di persidangan harus dinilai sesuai relevansinya terhadap persoalan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Pertanyaan Medis Picu Ketegangan
Dinamika persidangan meningkat ketika pihak penggugat mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dunia kesehatan kepada Ahmad Luthfi.
Saksi tampak kebingungan ketika pemeriksaan memasuki ranah medis. Sebab, kehadirannya di persidangan adalah untuk memberikan keterangan dari sudut pandang keagamaan, khususnya mengenai kematian dan takdir, bukan menjelaskan aspek klinis atau menentukan penyebab medis kematian seseorang.
Perbedaan ruang lingkup tersebut kemudian memicu keberatan dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany. Perdebatan yang terjadi menarik perhatian majelis hakim, yang kemudian memberikan penegasan mengenai hak saksi untuk menjawab berdasarkan pengetahuannya.
Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah menegaskan bahwa saksi tidak harus menjawab pertanyaan apabila memang tidak mengetahui jawabannya.
โSaksi bisa menjawab atau tidak menjawab,โ tegas Rizal di ruang sidang.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam dinamika pemeriksaan. Keterangan saksi semestinya diberikan berdasarkan pengetahuan dan kompetensinya, sehingga jawaban yang disampaikan dapat dipahami secara tepat dan tidak melampaui bidang yang dikuasainya.
Majelis hakim juga sempat menegur pihak penggugat setelah pertanyaan yang dinilai berulang kembali diajukan kepada saksi. Hakim kemudian mempersilakan pihak penggugat menyampaikan pertanyaan lain.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan saksi bukan sekadar ajang mengajukan pertanyaan, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus berjalan terarah dan relevan dengan kapasitas saksi maupun pokok perkara.
Meski berlangsung tegang, seluruh dinamika tersebut tetap menjadi bagian dari proses persidangan. Penilaian terhadap bobot keterangan saksi dan relevansinya terhadap perkara berada di tangan majelis hakim.
Pokok Gugatan Tetap Menjadi Fokus Pembuktian
Gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo terhadap dr Ratna Setia Asih masih bergulir dan belum memasuki tahap putusan akhir.
Dalam proses hukum tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan argumentasi guna mendukung dalil yang disampaikan.
Selain dinamika pemeriksaan saksi, perkara ini turut disorot karena adanya persoalan yang disebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam dokumen gugatan.

Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen yang diajukan ke persidangan dan tanggapan para pihak. Dugaan ketidaksesuaian itu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.
Dalam perkara perdata, kejelasan identitas para pihak, ketepatan dalil gugatan, serta dukungan alat bukti merupakan bagian yang perlu dicermati sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, setiap persoalan yang dipersoalkan para pihak harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian, bukan sekadar menjadi polemik di luar ruang sidang.
Di sisi lain, dr Ratna Setia Asih disebut tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut menjadi bagian dari jalannya persidangan, sementara substansi gugatan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan argumentasi kedua belah pihak.
Hingga agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (27/10/2026), belum ada putusan akhir yang menentukan hasil gugatan tersebut. Oleh sebab itu, seluruh dalil penggugat maupun bantahan tergugat masih harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sidang Berlanjut 3 November
Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (3/11/2026). Agenda berikutnya akan menjadi bagian dari kelanjutan proses pembuktian sesuai penetapan pengadilan.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan ruang yang seimbang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing. Keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Dinamika yang terjadi dalam persidangan kali ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga pemeriksaan tetap fokus pada pokok perkara. Keterangan keagamaan, penjelasan medis, dan bukti hukum memiliki ruang serta fungsi masing-masing yang tidak dapat dicampuradukkan.
Pada akhirnya, perkara gugatan kematian Aldo harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan cukup. *(M.Zen/KBO Babel)*



