Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 oleh kalapas sungailiat

by -101 Views

CyberNews Sungailiat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat menyatakan sebanyak 5 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lapas Sungailiat menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025.

” Saya berharap remisi ini akan memotivasi tahanan untuk meningkatkan diri dan mengikuti aturan untuk menjadikan mereka orang baik,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat Ari Nirwanto di Sungailiat, Senin, 12 Mei 2025.

Kalapas Sungailiat Ary Nirwanto mengatakan 5 orang narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : Pas-709.Pk.05.04 Tahun 2025

Ia menyatakan sebanyak 1 orang narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 3 orang narapidana memperoleh remisi khusus 1 bulan dan 1 orang narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari.

Menurut dia remisi khusus ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.