Penjaga Kebun Embat Barang Milik Tuannya, Dijual untuk Beli Sabu

by -39 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com – Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok kebun di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, pada Jum’at (8/5/2026).

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Junaidi (60), Senin (7/4/2026) pagi, saat korban kembali ke Desa Balun ijuk pondok kebun miliknya dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang yang raib diantaranya satu unit AC merek ChangPhang 1 PK, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, mesin robin, mesin pompa air, serta satu set kunci pondok kebun.

Kapolsek Merawang IPTU M. Ryan Nofiandy, mengatakan kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku, Deris alias Idris (36), meminta pekerjaan kepada korban dan kemudian dipekerjakan untuk menjaga pondok kebun milik korban.

โ€œPelaku sempat dipercaya menjaga pondok kebun milik korban. Namun setelah beberapa hari, pelaku menghilang dan ternyata membawa kabur sejumlah barang milik korban,โ€ jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan TKP. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku Der alias Id di kawasan Jalan Raya Berok, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, RF alias Saw (45), seorang residivis kasus narkoba.

Tidak lama berselang, tim gabungan kembali berhasil mengamankan diduga pelaku kedua di kawasan Jalan RE Martadinata Opas, Kota Pangkalpinang.

Kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di pondok kebun tersebut sebanyak tiga kali. Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bangka turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah orange tanpa nomor polisi, satu tabung gas 3 kilogram, mesin robin, satu set AC yang telah dihancurkan, mesin pompa air merek Panasonic, serta sejumlah peralatan lainnya.

Saat ini kedua diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.