Pengungkapan Kasus Narkotika di Bangka, Polisi Sita Puluhan Gram Ganja dari Seorang Pria

by -5 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK alias Kiki (26), warga Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah pondok kebun yang berada di Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

โ€œSetelah berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat,โ€ ujar IPTU Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik merah berisi daun kering yang diduga ganja, satu plastik bening ukuran sedang, 10 lembar potongan kertas, satu tas hitam, satu gunting, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Vespa hitam tanpa nomor polisi.

Selain itu, petugas juga mengamankan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 37,90 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RK diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

โ€œPartisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,โ€ tutup IPTU Budi Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.