Pembongkaran Aset Smelter SJI Mengemuka, Tanur Hingga Cerobong Diduga Dibongkar Paksa Lalu Dilego ke Agus Lapak Ketam, Aparat Diminta Bersikap Tegas

by -7 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) , – Dugaan penjarahan aset milik Smelter SJI yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah komponen utama smelter yang memiliki nilai ekonomi tinggi diduga telah dibongkar dan diperjualbelikan tanpa kejelasan dasar hukum maupun status kepemilikannya. Jumat (07/08/2026)

Informasi yang dihimpun MIOnline.klick dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa komponen tanur (furnace) beserta cerobong smelter diduga telah dibongkar sekitar sepekan lalu. Pembongkaran tersebut, menurut narasumber, diduga dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai kuasa Ahan alias Akew bersama Dio.

Selanjutnya, komponen tersebut diduga dijual kepada seorang pembeli bernama Agus yang disebut memiliki gudang di kawasan Selindung Lama, tidak jauh dari Monumen Ketam Kremangok.

Informasi yang kami dapat, Agus membeli cerobong atau tanur bekas smelter dengan harga sekitar Rp4.200 per kilogram,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Jika informasi tersebut benar, maka yang dipindahkan bukan sekadar besi tua, melainkan bagian vital dari sebuah fasilitas peleburan timah yang merupakan aset industri bernilai tinggi.

Tanur (furnace) merupakan jantung operasional sebuah smelter. Sementara cerobong merupakan bagian dari sistem pengendalian emisi yang menjadi salah satu komponen penting dalam pemenuhan persyaratan lingkungan hidup. Kedua komponen tersebut lazimnya tercatat sebagai aset tetap perusahaan dan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa prosedur administrasi maupun ketentuan hukum yang jelas.

Persoalan menjadi semakin serius apabila aset tersebut ternyata masih tercatat sebagai milik perusahaan, sedang menjadi objek sengketa, berada dalam pengawasan kurator, atau bahkan berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kondisi demikian, pembongkaran maupun pengalihan aset berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

Selain aspek kepemilikan, pembongkaran fasilitas utama sebuah smelter juga berpotensi memengaruhi status perizinan perusahaan. Instalasi seperti tanur dan cerobong merupakan bagian yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persetujuan lingkungan, hingga izin operasional sektor industri dan pertambangan.

Karena itu, setiap pembongkaran maupun pemindahan instalasi semestinya dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta diketahui instansi berwenang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik yang sah, keputusan pengadilan, mekanisme kepailitan, atau dasar hukum lainnya. Belum ada pula penjelasan resmi mengenai legalitas penjualan komponen tersebut maupun dokumen yang menyertai proses transaksi.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah benar aset Smelter SJI sedang dibongkar, Siapa pihak yang memberikan izin pembongkaran, Apakah aset tersebut masih menjadi milik perusahaan atau telah beralih kepemilikan secara sah.

Apakah terdapat dokumen jual beli, berita acara pelepasan aset, maupun dokumen lain yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Jika aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara hukum, apakah pembongkaran dan penjualannya telah memperoleh persetujuan dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

Serangkaian pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka demi menghindari spekulasi serta menjaga kepastian hukum.

Publik juga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul, status hukum, proses pembongkaran, pengangkutan, hingga transaksi penjualan komponen smelter tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi narasumber, termasuk pihak yang diduga melakukan pembongkaran maupun pihak yang diduga membeli komponen tersebut, dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, aparat juga diharapkan menelusuri keberadaan komponen yang telah dipindahkan, mengamankan dokumen-dokumen pendukung apabila diperlukan, serta memastikan tidak ada aset lain yang ikut berpindah tangan tanpa dasar hukum yang sah.

MIOnline.klick masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ahan alias Akew, Dio, pengelola atau pemilik Smelter SJI, serta pihak Kepolisian terkait informasi tersebut. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, penjelasan dari seluruh pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya setelah diperoleh. (CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.