Modus Timah Ditutup Rongsokan Terbongkar, 14,95 Ton Gagal Berangkat dari Pangkal Balam

by -10 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) โ€” Upaya pengiriman bijih dan balok timah yang diduga tidak dilengkapi legalitas melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam mengamankan sekitar 14,95 ton komoditas timah yang diduga akan dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal KM Sewidu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap distribusi komoditas timah melalui jalur laut, terutama terhadap pengiriman yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan.

Penggagalan pengiriman bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya aktivitas perdagangan dan pengiriman bijih serta balok timah yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah muatan yang berada di kawasan pelabuhan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua unit truk yang diduga membawa komoditas timah tersebut. Petugas kemudian menemukan sejumlah muatan yang terdiri atas bijih timah kering dan balok timah dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat mencapai 7.950 kilogram atau sekitar 7,95 ton.

Selain bijih timah kering, petugas juga menemukan balok timah dengan berbagai jenis dan ukuran. Balok timah tersebut dikemas menggunakan empat *jumbo bag* dengan estimasi berat sekitar 7.000 kilogram atau 7 ton.

Jika kedua jenis komoditas tersebut digabungkan, total berat barang yang diamankan mencapai sekitar 14.950 kilogram atau 14,95 ton.

Jumlah tersebut terdiri atas hampir 8 ton bijih timah kering dan sekitar 7 ton balok timah. Seluruh komoditas tersebut diduga akan diberangkatkan keluar daerah melalui jalur laut dengan tujuan Jakarta.

Keberadaan barang dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian petugas karena pengiriman komoditas timah melalui jalur laut harus memenuhi ketentuan administrasi, dokumen pengangkutan, serta legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran terhadap muatan timah. Bijih dan balok timah tersebut diduga sengaja dicampur dengan berbagai jenis rongsokan, seperti plastik dan kardus.

Muatan tersebut diangkut secara bersamaan menggunakan dua unit truk. Komoditas timah ditempatkan di antara barang-barang lainnya sehingga keberadaannya diduga tidak mudah diketahui dalam proses pemeriksaan.

Penyamaran menggunakan rongsokan tersebut diduga bertujuan untuk mengelabui petugas sekaligus memudahkan pengiriman komoditas timah melalui jalur transportasi laut.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah informasi intelijen ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam. Petugas kemudian menemukan keberadaan bijih dan balok timah sebelum barang tersebut diberangkatkan menuju Jakarta.

Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas perdagangan komoditas timah yang diduga ilegal tersebut diperkirakan memiliki potensi nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp9.765.000.000.

Estimasi tersebut terdiri atas potensi nilai kerugian dari bijih timah yang diperkirakan mencapai Rp5.565.000.000. Sementara itu, estimasi nilai untuk balok timah mencapai sekitar Rp4.200.000.000.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal. Besaran potensi kerugian negara dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh barang yang diamankan.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal-usul komoditas, kadar timah, nilai ekonomis barang, status kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta legalitas dari bijih dan balok timah tersebut.

Selain itu, petugas juga perlu menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengumpulan hingga pengiriman barang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pengiriman tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau bagian dari jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Cambai PT Timah. Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga barang bukti tetap berada dalam pengawasan sekaligus mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan yang berada di balik pengiriman komoditas timah tersebut.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada di lapangan atau pihak yang bertugas mengangkut barang. Petugas juga berupaya mengungkap pihak yang berperan sebagai pemilik, pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli atau penerima barang di daerah tujuan.

Pendalaman tersebut dinilai penting karena perdagangan timah ilegal berpotensi melibatkan mata rantai yang panjang. Aktivitasnya dapat dimulai dari sumber barang, pengumpulan, penampungan, penyimpanan, pengangkutan, hingga proses distribusi kepada pembeli atau penerima akhir.

Dengan demikian, pengamanan hampir 15 ton komoditas timah tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penindakan diharapkan dapat dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas perdagangan dan pengiriman tersebut.

Satlap Tri Cakti menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perdagangan dan distribusi bijih maupun balok timah.

Menurutnya, perdagangan komoditas timah tanpa legalitas berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena dapat menyebabkan kebocoran penerimaan. Selain itu, kegiatan ilegal juga dapat mengganggu tata kelola sumber daya alam nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengawasan terhadap jalur pelabuhan menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah pengiriman komoditas timah ilegal. Pelabuhan merupakan salah satu titik distribusi strategis yang dapat digunakan untuk mengirimkan komoditas dari wilayah Bangka Belitung menuju daerah lain.

Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan pengangkut dan barang yang akan dikirim melalui pelabuhan perlu dilakukan secara konsisten. Pemeriksaan terhadap dokumen, asal-usul barang, serta kesesuaian antara jenis muatan dengan dokumen pengiriman menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyelundupan.

Koordinasi antara Satlap Tri Cakti, KSOP Pangkal Balam, dan instansi terkait juga akan terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap berbagai pola pengiriman komoditas yang diduga ilegal.

Satlap Tri Cakti menyatakan akan terus mengembangkan informasi mengenai dugaan jaringan perdagangan bijih dan balok timah ilegal, baik yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli atau penerima barang di Jakarta.

Pengembangan kasus juga diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain yang selama ini berada di balik aktivitas perdagangan komoditas timah ilegal.

Pihak yang berperan sebagai pemodal dan pengendali menjadi salah satu fokus pendalaman. Sebab, penindakan terhadap pelaku di lapangan dinilai belum cukup untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal apabila pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengendalian aktivitas tersebut tidak ikut ditindak.

Penggagalan pengiriman 14,95 ton bijih dan balok timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam menjadi salah satu bentuk penindakan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan distribusi komoditas timah.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur distribusi untuk mencegah komoditas sumber daya alam keluar daerah tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan, pengangkutan, penampungan, maupun distribusi bijih dan balok timah yang tidak memiliki dokumen serta legalitas sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan atau pengiriman timah ilegal.

Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kembali praktik serupa.

Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan, pemodal, pengendali, serta pihak-pihak yang menjadi bagian dari mata rantai perdagangan timah ilegal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga sumber daya alam Indonesia, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memastikan komoditas strategis seperti timah dapat dikelola secara tertib dan legal.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten, distribusi komoditas timah diharapkan dapat berlangsung sesuai aturan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat.

Pengungkapan pengiriman hampir 15 ton timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam tersebut kini masih dalam proses pendalaman. Aparat terkait diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang, pihak yang terlibat, tujuan pengiriman, hingga jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu terhadap status barang bukti dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman komoditas timah tersebut. (CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.