BANGKA, cyber-broadnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kotak amal di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial YL alias Athong (40) berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku serangkaian aksi pencurian kotak amal di beberapa rumah ibadah.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldin Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian kotak amal di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita tangkap dan amankan,” ujar AKP Mauldin Waspadani.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah membobol kotak amal di tiga lokasi, yakni Kelenteng Petti Miaw di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Gang Toba 3, Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat.
Modus operandi yang digunakan yakni memotong gembok kotak amal menggunakan gergaji besi, kemudian mengambil seluruh uang di dalamnya sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kelenteng lain di wilayah Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Pemali. Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras dan berjudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, gergaji besi, penutup wajah, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu kotak amal berbahan besi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Mauldin Waspadani.
Polres Bangka mengimbau masyarakat, khususnya para pengurus rumah ibadah, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.




