Merasa Difitnah, Agung Nugroho Beberkan Kronologi Pembatalan Transaksi Tin Slag dan Laporkan Jejaring Media Radak ke Dewan Pers

by -15 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Agung Nugroho membantah keras seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan jejaring media Radak terkait dugaan adanya aliran dana dalam rencana transaksi tin slag. Menurutnya, pemberitaan tersebut dibangun berdasarkan informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, serta tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Minggu (26/7/2026)

Agung menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang dijadikan dasar pemberitaan merupakan surat bertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Muslim. Menurut pengakuannya, surat tersebut dicetak di Pangkalpinang setelah diambil dari bundel dokumen, sehingga asal-usul serta legalitas perolehannya patut dipertanyakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2026, Muslim mengirimkan surat elektronik kepada Ms. Cindy dari CP International Trading Co., Ltd. yang berisi pembatalan transaksi pembelian tin slag. Dengan adanya pembatalan tersebut, menurut Agung, tidak mungkin terjadi pembayaran dari CP International Trading Co., Ltd. kepada PT BTI ataupun kepada dirinya.

Kalau transaksi sudah dibatalkan sendiri oleh pihak penjual, bagaimana mungkin ada pembayaran dari investor? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan bukti transfer dana dari CP International Trading Co., Ltd. kepada saya maupun dari saya kepada PT BTI,” tegas Agung.

Ia menambahkan, setelah transaksi dibatalkan, material tin slag tersebut kemudian dihibahkan kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) yang dipimpin Eka Mulya Putra untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pengolahan limbah tin slag.

Menurut Agung, tujuan pemanfaatan material tersebut adalah mendukung riset dan investasi hilirisasi pengolahan limbah di Bangka Belitung. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena menurutnya tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan tin slag untuk kepentingan penelitian maupun yang membatasi tonase material untuk kegiatan riset.

Agung menyebut pengaturan mengenai ekspor dan pemanfaatan barang tertentu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang perdagangan serta ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3. Namun, menurutnya, seluruh proses harus dilihat secara utuh sesuai dokumen dan perizinan yang dimiliki, bukan berdasarkan asumsi.

Selain itu, Agung menyoroti bahwa surat yang beredar tersebut juga tidak ditandatangani oleh pihak CP International Trading Co., Ltd. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti adanya realisasi transaksi maupun pembayaran dari investor sebagaimana diberitakan.

Kalau memang ada transaksi, tentu harus ada bukti transfer dana. Kalau tidak ada bukti pembayaran dari CP International Trading Co., Ltd. kepada saya maupun kepada PT BTI, lalu dasar apa menyimpulkan adanya aliran dana?” ujarnya.

Agung menilai informasi yang disampaikan oleh Muslim dan Heru melalui sejumlah pemberitaan telah merugikan nama baik dirinya maupun investor. Ia bahkan menduga terdapat penyebaran informasi yang tidak benar sehingga membentuk opini publik yang menyesatkan.

Atas dasar itu, Agung menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah menyelesaikan proses perawatan pascaoperasi yang sedang dijalaninya di Jakarta.

Ia memastikan akan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta mempertimbangkan upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pimpinan redaksi jejaring media Radak.

Menurut Agung, pemberitaan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia berpendapat media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan, terutama apabila pemberitaan memuat tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun peraturan perundang-undangan lainnya merupakan ranah penilaian Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum terdapat putusan atau penetapan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.

Agung berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pihak-pihak tertentu tanpa dasar pembuktian yang memadai. (CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.