Menjamurnya Home Industry Timah, Gustari Dorong Regulasi Baru Pengolahan Bijih

by -6 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com – Maraknya usaha penggorengan bijih timah dan gudang penyimpanan timah yang diduga beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah terus menjadi perhatian publik. Fenomena tersebut dinilai tidak terjadi tanpa sebab, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam tata kelola industri pertimahan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026), menyampaikan pandangannya sekaligus menawarkan solusi kebijakan yang dinilai dapat menjadi jalan keluar.

Menurut Gustari, menjamurnya home industry penggorengan bijih timah diduga berkaitan dengan fokus PT Timah yang lebih mengutamakan pembelian bijih timah kering. Di sisi lain, target produksi yang telah melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mengharuskan adanya penyesuaian RKAB kembali.

Selain itu, kondisi sejumlah smelter swasta yang tidak beroperasi akibat proses hukum juga dinilai turut memengaruhi munculnya aktivitas pengolahan bijih timah di luar jalur resmi.

“Faktor-faktor tersebut menyebabkan sebagian masyarakat maupun pelaku usaha mencari alternatif pengolahan bijih timah di luar smelter yang memiliki izin resmi,” ujar Gustari.

Ia menilai, pola kemitraan yang diterapkan PT Timah bersama para mitranya sejauh ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi bijih timah sekaligus membantu mengurangi aktivitas penambangan ilegal. Kebijakan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

Namun demikian, Gustari berpandangan bahwa diperlukan terobosan kebijakan untuk mengakomodasi kondisi yang berkembang di lapangan.

“Saya mencoba memberikan solusi berupa kolaborasi kebijakan antara PT Timah dan pemerintah terkait mekanisme perizinan pengolahan atau peleburan bijih timah yang dilakukan di luar smelter. Dengan adanya regulasi yang jelas, aktivitas tersebut dapat diarahkan agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan pengawasan,” katanya.

Ia menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada belum adanya pengaturan secara khusus mengenai home industry pengolahan atau peleburan bijih timah maupun penggunaan meja goyang di luar izin smelter dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha.

Karena itu, Gustari berharap pemerintah bersama PT Timah dapat duduk bersama untuk menyusun formulasi kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola pertambangan yang baik, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor pertimahan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, PT Timah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan timah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.