โCyberNews Mentok, Bangka Barat โ Aktivitas mafia timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampaknya masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Salah satu indikasi kuatnya adalah adanya aktivitas penggorengan pasir timah yang diduga ilegal di wilayah Mentok, tepatnya di jalan raya Mentok โ Pelabuhan Tanjung Kalian, Gang Culong. Lokasi ini diketahui sebagai milik seseorang berinisial BJ, warga Mentok yang disebut-sebut sebagai “pemain lama” dalam dunia pertambangan dan pengolahan pasir timah.
โ
โPantauan tim media di lokasi, mendapati adanya aktivitas pengolahan pasir timah secara manual di tempat tersebut. Terlihat pasir timah dan tungku penggorengan aktif beroperasi dengan tenaga kerja yang melakukan proses pemurnian. Namun, hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda legalitas atau dokumen resmi dari instansi berwenang yang mengizinkan aktivitas tersebut. Jumat siang (04/07/2025).
โ
โInformasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa aktivitas penggorengan pasir timah ini telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara terbuka. Ironisnya, hingga kini tidak tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi berwenang. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau unsur kesengajaan oleh pihak APH dalam menindaklanjuti aktivitas ilegal ini.
โ
โโBJ itu bukan nama baru di dunia pertambangan dan pemggorengan timah. Sudah sejak lama bermain dan seolah-olah tidak tersentuh hukum,โ ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
โ
โSebagai referensi, jika aktivitas penggorengan pasir timah tersebut benar dilakukan tanpa izin, maka BJ berpotensi melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan, di antaranya:
โ
โ1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
โ
โPasal 158:
โ
โ “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
โ
โ2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
โ
โPasal 109:
โ
โ”Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
โ
โJika benar ada pembiaran oleh aparat, maka tindakan ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran etik dan bahkan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
โ
โSesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 yang menekankan โberita harus faktual dan berimbangโ, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
โ
โHingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari BJ sebagai pemilik usaha/tempat/lokasi, serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.
โ
โKami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki keterangan, hak jawab akan kami terbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
โ
โ(TIM)