KSP Luruskan Aturan Ekspor LTJ, Produk Turunan Mineral Tak Otomatis Dilarang Diekspor

by -23 Views

http://CyberBroadNews.com (JAKARTA) – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan aktivitas ekspor komoditas pertambangan yang mengandung unsur *Logam Tanah Jarang (LTJ)* sebagai mineral ikutan tetap dapat berjalan. Penegasan ini sekaligus meluruskan pemahaman yang berkembang bahwa larangan ekspor tidak berlaku terhadap seluruh produk yang mengandung LTJ, melainkan hanya terhadap *LTJ yang diperdagangkan sebagai produk utama*. Selasa (4/8/2026)

Kepastian tersebut disampaikan *Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman* di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026), menyusul hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang yang digelar pada 27 Juli 2026 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membangun kesepahaman bahwa kebijakan larangan ekspor LTJ hanya diberlakukan terhadap produk utama *Logam Tanah Jarang*, bukan terhadap komoditas pertambangan utama maupun produk turunannya yang secara alami hanya mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan.

Dengan demikian, keberadaan unsur LTJ dalam komoditas ekspor seperti alumina, katode tembaga, maupun berbagai produk turunan nikel tidak serta-merta menjadi alasan penghentian ekspor.

Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari eksportir, surveyor hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan proses ekspor selama pemerintah menyempurnakan regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang.

Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan *legal opinion* dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan hingga harmonisasi regulasi selesai disusun.

Dudung mengungkapkan, hasil komunikasi lanjutan KSP pada Jumat, 31 Juli 2026, bersama berbagai instansi terkait telah menghasilkan kepastian bahwa *PT Sucofindo* dapat kembali menerbitkan *85 Laporan Surveyor (LS)* yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan berupa LTJ.

Mayoritas laporan surveyor yang tertunda tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis nasional, antara lain produk alumina, katode tembaga, serta berbagai komoditas turunan nikel.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kelancaran arus ekspor sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang sebelumnya mengalami hambatan administratif akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan ekspor mineral kritis.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya termasuk kategori *Naturally Occurring Radioactive Material (NORM)* dan memenuhi seluruh persyaratan pengujian, keselamatan, serta pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola mineral strategis nasional dengan keberlangsungan kegiatan ekspor.

Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, serta memastikan aktivitas perdagangan mineral Indonesia tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, pengawasan, dan kepentingan nasional. (CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.