Kasus Karyawan Tewas Diduga Tersengat Listrik di PKS PT PMM, Perusahaan Pilih Restorative Justice

by -28 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com โ€” Polemik meninggalnya karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Agus Jumanto, yang tewas akibat diduga tersengat aliran listrik di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PMM pada Selasa (5/5/2026), akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum PT PMM, Zaidan, mengatakan pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya. Namun hingga kini, proses mediasi tersebut belum menemukan titik temu.

โ€œPerusahaan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun karena ini perusahaan, tentu ada mekanisme dan keputusan yang harus dibahas terlebih dahulu,โ€ kata Zaidan, dalam konferensi pers pada Senin (18/5/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bangka sehingga saat ini masuk dalam ranah penyelidikan aparat kepolisian.

Meski demikian, lanjut dia, pihak perusahaan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.

โ€œKami sebagai kuasa hukum PT Payung Mitrajaya Mandiri lebih memilih penyelesaian secara damai,โ€ ujarnya.

Menurut Zaidan, penyelesaian hukum semata tidak selalu memberikan dampak baik terhadap hubungan kedua belah pihak. Karena itu, pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik bersama keluarga korban.

โ€œKami masih terus berdiskusi dengan perusahaan agar ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,โ€ katanya.

Selain itu, pihak perusahaan juga disebut fokus mengupayakan pemenuhan hak-hak keluarga korban, termasuk yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan administrasi ketenagakerjaan lainnya.

โ€œHak korban yang berkaitan dengan BPJS dan ketenagakerjaan terus kami koordinasikan agar bisa segera diproses,โ€ jelasnya.

Sementara itu, rekan partner Zaidan, Abdulah Randi, menegaskan perusahaan bersikap kooperatif dan terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban terkait penyelesaian hak-hak karyawan.

โ€œPerusahaan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak keluarga korban. Beberapa kali pertemuan juga sudah dilakukan,โ€ ujar Abdulah Randi.

Ia menambahkan, saat ini pihak perusahaan juga tengah membantu proses administrasi pencairan hak ketenagakerjaan korban agar dapat segera diterima pihak keluarga. (Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.