Jeritan Penambang di Desa Penyusuk: Sudah Bayar Jutaan Rupiah, Tambang Justru Bermasalah

by -11 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com โ€” Aktivitas pertambangan timah di kawasan Graha Penyusuk, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permainan oknum koordinator lapangan yang merugikan para penambang pendatang.

Sejumlah penambang mengaku diminta menyetor uang jutaan rupiah sebelum dapat bekerja di lokasi tambang tersebut. Ironisnya, setelah uang diserahkan dan aktivitas tambang mulai berjalan, kegiatan mereka justru dihentikan dengan alasan persoalan koordinasi lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, para penambang disebut diwajibkan membayar โ€œuang masukโ€ sebesar Rp3 juta per unit. Selain itu, hasil tambang mereka juga diduga diarahkan untuk dijual kepada pihak tertentu dengan harga yang telah ditentukan.

Seorang penambang berinisial ID mengaku menjadi korban dugaan praktik tersebut. Ia mengatakan uang yang diminta tidak disertai kejelasan peruntukan maupun legalitas pengelolaan lokasi tambang.

โ€œKami itu tidak ada CV kemarin, Bang. Tidak pakai CV. Duit Rp3 juta itu katanya untuk orang kampung yang mengurus kami, atas nama K dan I,โ€ ungkap ID kepada wartawan, Selasa (12/5/2026) malam.

Menurut ID, dirinya bersama rekan-rekan penambang lain dijanjikan lokasi yang aman untuk bekerja. Namun baru dua hari beroperasi, aktivitas mereka dihentikan secara mendadak karena disebut terjadi kesalahan pengurusan lokasi.

โ€œKami tidak tahu duit itu untuk siapa-siapa. Pokoknya dia minta Rp3 juta. Katanya lokasi sudah bersih, tahu-tahu salah urus lokasi. Saya baru dua hari buka, biaya angkut alat saja belum kembali,โ€ keluhnya.

Nama Kusman dan Yan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga melakukan penarikan uang terhadap para penambang. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar hukum apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, pungutan tanpa dasar hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan di kawasan pertambangan.

Merujuk ketentuan Pasal 368 KUHP, seseorang dapat dijerat pidana pemerasan apabila terbukti memaksa orang lain menyerahkan uang atau barang dengan ancaman maupun tekanan tertentu. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa legalitas resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kondisi tersebut kini memicu keresahan masyarakat Desa Penyusuk. Warga khawatir praktik-praktik semacam itu dapat memperburuk citra dunia pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka yang selama ini memang kerap menjadi sorotan.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang diduga bermain di balik aktivitas tambang Graha Penyusuk guna mencegah munculnya korban baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.