HGU PT GML Ditolak 9 Desa, AlMASTER Babel Perjuangkan Hak Plasma ke Tingkat Nasional

by -17 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) memanas.Usai aksi damai di Kantor Gubernur Babel, Kamis (30/7/2026), ratusan warga dari 9 desa – Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Durin – langsung mendatangi lokasi perusahaan. Mereka mempertanyakan MoU yang disebut diteken sehari sebelum aksi.

Aksi didampingi Aliansi Masyarakat Terzolimi Babel (AlMASTER Babel).Ketua AlMASTER Babel, Muhamad Zen mengatakan, Pemprov Babel melalui Pj Sekda menyatakan belum ada pembahasan perpanjangan HGU GML. Namun warga menemukan fakta adanya penandatanganan nota kesepahaman yang berisi janji plasma jika HGU diperpanjang.

Yang dipersoalkan bukan janji ke depan, tapi hak plasma 20 persen yang sudah diperjuangkan 30 tahun sejak awal HGU tapi tak pernah jelas,” tegas Zen.

Soal CSR Rp150 Miliar

Di pertemuan dengan PT GML, menurut Zen, perusahaan menyampaikan komitmen CSR Rp150 miliar selama 30 tahun atau Rp5 miliar per tahun jika HGU diperpanjang.

Bagi warga, itu bukan jawaban.

Masyarakat tidak butuh CSR dan janji plasma baru. Tuntutan utama sekarang: HGU PT GML jangan diperpanjang. Kembalikan lahan ke negara agar bisa dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

AlMASTER Babel memastikan akan membawa persoalan ini ke pusat. Dalam waktu dekat mereka akan menyurati kementerian terkait hingga Presiden Prabowo Subianto, dan menyiapkan perwakilan 9 desa untuk mengadu langsung ke Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, PT GML belum memberikan keterangan resmi.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.