BANGKA, cyber-broadnews.com – Puluhan warga Desa Pemali Kabupaten Bangka, mendesak CV Tri Mitra Resource (TMR), mitra PT Timah, segera memberikan kepastian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang rusak akibat pembukaan lahan tambang timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Hingga kini, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan kepada masyarakat disebut masih belum jelas, meski aktivitas tambang telah lebih dahulu berdampak pada kebun warga.
Tanam tumbuh yang terdampak berupa sawit dan lada produktif, dua komoditas yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat.
Pada Selasa (2/6/2026), pihak perusahaan bersama warga melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan luas lahan serta jumlah tanaman yang rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang.
Namun, peninjauan lapangan tersebut belum mampu menjawab kegelisahan warga. Pasalnya, realisasi pembayaran ganti rugi yang sebelumnya disebut telah menjadi komitmen perusahaan hingga kini belum memiliki kejelasan, baik terkait waktu pembayaran maupun nilai yang akan diselesaikan.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Mereka meminta perusahaan tidak hanya berhenti pada penyampaian komitmen, tetapi segera menunjukkan tanggung jawab melalui pembayaran yang transparan dan memiliki kepastian.
Untuk tanaman sawit produktif yang rusak, masyarakat meminta nilai ganti rugi sebesar Rp700 ribu per batang. Nilai tersebut dinilai sebanding dengan manfaat ekonomi tanaman yang selama ini menopang kebutuhan keluarga.
Salah seorang warga menuturkan persoalan ganti rugi tanam tumbuh ini sudah berlangsung cukup lama tanpa titik terang.
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Sawit dan lada yang rusak itu sumber penghidupan masyarakat, tapi sampai sekarang pembayaran ganti ruginya belum jelas,” ujarnya.
Keresahan warga semakin bertambah setelah muncul informasi bahwa pihak CV TMR diduga bersiap mengangkut atau memindahkan alat tambang timah dari lokasi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Warga khawatir alat tambang lebih dulu dipindahkan sementara hak masyarakat terkait ganti rugi tanam tumbuh justru belum dituntaskan.
“Jangan sampai alat diangkut sementara pembayaran ganti rugi tanam tumbuh belum jelas. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan,” kata warga lainnya.
Menurut masyarakat, penyelesaian ganti rugi tidak boleh terus berlarut-larut karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang kehilangan tanaman produktif dan sumber pendapatan.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, pihak CV TMR belum bersedia memberikan keterangan terkait tuntutan ganti rugi maupun perkembangan penyelesaiannya. (TAMA)





