Framing, Tak Berimbang, dan Abaikan Verifikasi, Dewan Pers Nyatakan Jejaring Media Radakbabel.com Langgar KEJ

by -16 Views

http://CyberBroadNews.com (JAKARTA) – Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media siber *Radakbabel.com* atas rangkaian pemberitaan kasus *Tin Slag*  yang menyeret nama Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Eka Mulya Putra*,  PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS). Kamis (6/8/2026)

Melalui Surat *Nomor 1034/DP/VIII/2026* tertanggal *4 Agustus 2026* yang ditandatangani Ketua Dewan Pers *Prof. Dr. Komaruddin Hidayat*, Dewan Pers menyimpulkan pemberitaan Radakbabel.com melanggar *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* serta *Pedoman Pemberitaan Media Siber*  karena dinilai tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi secara memadai, menggunakan diksi bernada menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Eka Mulya Putra terhadap tiga berita Radakbabel.com yang terbit pada 5 dan 8 Juli 2026 mengenai dugaan pemindahan ribuan ton Tin Slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI).

Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menilai pemberitaan tersebut bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun opini publik yang menggiring persepsi seolah dirinya dan BUMD yang dipimpinnya telah melakukan pelanggaran hukum. Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.

Pengadu juga menegaskan media menerbitkan berita sebelum memberikan kesempatan yang layak untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, saat wartawan bertemu langsung dengannya, tidak dilakukan wawancara mengenai substansi yang kemudian diberitakan. Upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan, sementara di dalam berita disebutkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.

Selain itu, media disebut menulis gudang penampungan sementara di Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD serta membangun narasi bahwa material Tin Slag diduga akan diekspor ke Laos tanpa didukung data yang telah diverifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Tidak hanya itu, pemberitaan juga mengaitkan sejumlah nama lain, termasuk keluarga pejabat daerah, sehingga menurut Pengadu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tanpa dasar fakta yang telah teruji.

Setelah mempelajari seluruh materi pengaduan, isi pemberitaan, serta keterangan para pihak, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

Dewan Pers menilai Radakbabel.com membuka pemberitaan menggunakan frasa dan diksi yang bernada menghakimi sehingga membentuk kesan seolah-olah Pengadu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan kata “diduga” dinilai tidak cukup menghilangkan kesan penghakiman apabila keseluruhan isi berita tetap menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah.

Lebih jauh, Dewan Pers menegaskan pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena media tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Dewan Pers juga menemukan informasi yang dimuat sebagian besar hanya merujuk pada istilah seperti *”berbagai sumber“* atau *”hasil penelusuran“* tanpa disertai verifikasi yang memadai kepada pihak yang dituduh. Akibatnya, pemberitaan dinilai lebih menyerupai opini yang dibangun dari dugaan dibandingkan karya jurnalistik yang telah melalui proses pengujian fakta secara profesional.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar *Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik* karena tidak berimbang, serta melanggar *Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik* karena tidak menguji informasi secara memadai dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan *Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012* tentang *Pedoman Pemberitaan Media Siber*, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam putusannya, Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com *wajib melayani Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca*  paling lambat *2 x 24 jam* setelah Hak Jawab diterima.

Media juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita-berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada berita yang dipersoalkan.

Tidak berhenti di situ, Dewan Pers juga menyoroti aspek kelembagaan media. Dalam hasil pemeriksaannya disebutkan perusahaan pers Radakbabel.com belum terverifikasi di Dewan Pers, sementara Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media tersebut juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Karena itu, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers tersebut segera mengajukan proses verifikasi perusahaan pers dan meminta penanggung jawab medianya mengikuti sertifikasi Wartawan Utama paling lambat tiga bulan sejak menerima surat keputusan.

Sebagai penutup, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun apabila putusan Dewan Pers tidak dijalankan, pengadu tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Kebebasan memberitakan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memverifikasi fakta, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap pers.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.