
PANGKALPINANG โ Upaya mendorong transparansi pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali disuarakan.
Pemohon informasi publik, Muhamad Zen, secara resmi telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat permohonan tersebut disampaikan pada Senin, 27 April 2026, dan telah diterima oleh petugas pelayanan informasi dengan tanda terima resmi yang teregister dengan nomor 31.PI/PPID/Diskominfo/2026.
Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan fokus pada sejumlah data strategis terkait pengelolaan PJU.
Adapun informasi yang diminta meliputi data daya listrik (KWH) PJU per titik untuk tahun 2024โ2025, standar teknis kapasitas listrik, sistem pembayaran listrik PJU, hingga data pungutan PJU dari masyarakat dan setoran ke kas daerah secara rinci.
Muhamad Zen menegaskan, permohonan ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari pungutan PJU yang dibebankan kepada masyarakat.
โPermohonan ini kami ajukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta melihat kesesuaian antara pungutan dari masyarakat dengan realisasi pembayaran dan setoran ke kas daerah,โ ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.

Lebih lanjut, Muhamad Zen menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila permohonan tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
โJika dalam waktu yang dipersyaratkan oleh undang-undang belum atau tidak dijawab, kami akan mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan melanjutkan dengan mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi sebagai bagian dari upaya penegakan keterbukaan informasi publik,โ tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (red)


