Buka Posko Pengaduan, ALMASTER Babel Siap Kawal Laporan Warga Soal Timah Sitaan

by -5 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki timah yang diamankan oleh aparat dalam kegiatan penertiban, mulai dari masa Satgas Nanggala, Satgas Halilintar, hingga Satgas Trisakti.

Posko tersebut dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menyerahkan data dan bukti pendukung yang nantinya akan dihimpun dan diverifikasi sebelum disampaikan kepada Gubernur, DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kapolda, Danrem 045 Garuda Jaya dan Pangdam II Sriwijaya maupun instansi terkait.

Ketua ALMASTER Babel, Muhamad Zen, mengatakan pembukaan posko merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai timah yang diamankan dalam berbagai operasi penertiban.

Posko ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang timahnya diamankan pada masa Satgas Trisakti, tetapi juga bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas timah yang diamankan sejak era Satgas Nanggala, Satgas Halilintar hingga Satgas Trisakti. Kami mengajak mereka untuk datang melapor dengan membawa identitas diri, kronologi kejadian, serta bukti-bukti yang dimiliki agar dapat kami data dan verifikasi,” kata Zen.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai jumlah masyarakat yang mengaku memiliki hak atas timah yang diamankan dalam berbagai operasi penertiban selama beberapa tahun terakhir, sehingga dapat menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Zen menegaskan, ALMASTER tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, organisasi tersebut mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan. Jika memang ada masyarakat yang memiliki hak atas timah yang diamankan, maka mereka harus diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keterangannya melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendataan ini juga bertujuan mengetahui berapa banyak masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan kejelasan status timah yang diamankan sejak masa Satgas Nanggala, Satgas Halilintar maupun Satgas Trisakti.

Setiap laporan yang diterima akan didata, diverifikasi, dan diinventarisasi. Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai bahan dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan diminta membawa fotokopi KTP, kronologi kejadian, serta dokumen atau bukti pendukung lainnya, seperti bukti kepemilikan, foto, maupun video yang berkaitan dengan pengaduan.

Bagi masyarakat yang ingin melapor dapat datang langsung ke Sekretariat ALMASTER Babel yang beralamat di Jalan Pulau Pelepas RT 11, depan Gang Atok, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain datang langsung ke sekretariat, masyarakat juga dapat menghubungi Tim Posko Pengaduan melalui nomor berikut:

– Guru Natsir: 0822-2842-4343

– Tommy Chandra: 0822-1616-2930

– Muhamad Zen: 0831-7522-3329

ALMASTER Babel berharap masyarakat yang merasa memiliki hak atas timah yang diamankan pada masa Satgas Nanggala, Satgas Halilintar maupun Satgas Trisakti dapat memanfaatkan keberadaan posko ini agar seluruh laporan dapat dihimpun secara komprehensif dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.