BISNIS PASIR TIMAH DI MUNGGU MULAI TERENDUS! AGUS MUNGGU DISEBUT TAMPUNG 4โ€“5 TON PER MINGGU, APARAT DIMINTA BERTINDAK

by -15 Views

BANGKA TENGAH,Broadnews.com ย Dugaan aktivitas penampungan dan pembelian pasir timah di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mulai menjadi perhatian publik. Nama seorang pria yang dikenal dengan sebutan Agus Munggu disebut dalam informasi yang diterima tim redaksi terkait dugaan pembelian dan penampungan pasir timah yang legalitasnya masih dipertanyakan.

Aktivitas yang menurut sumber telah berlangsung cukup lama itu diduga berjalan hampir setiap hari. Bahkan, transaksi disebut-sebut lebih ramai pada Kamis malam Jumat.

Menariknya, ketika tim redaksi mulai menelusuri informasi tersebut, Agus Munggu justru menghubungi pihak redaksi. Dalam komunikasi itu, ia disebut meminta agar pemberitaan mengenai dugaan bisnis timah tersebut tidak dipublikasikan atau dihapus. Ajakan untuk bertemu sambil ngopi juga disampaikan.

Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukanlah ajakan pertemanan, melainkan kejelasan legalitas usaha, asal-usul pasir timah, serta dokumen transaksi yang dilakukan.

HARGA TINGGI, PASOKAN DIKLAIM 4โ€“5 TON PER MINGGU

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Agus Munggu diduga membeli pasir timah kering dengan harga berkisar Rp530.000 hingga Rp535.000 per kilogram.

Photo Kediaman /Rumah Agus Munggu tempat transaksi beli timah

“Hampir setiap hari kediaman Agus Munggu ramai. Biasanya paling ramai Kamis malam Jumat, ada aktivitas jual beli timah seperti pasar. Agus Munggu juga membeli pasir timah dengan harga tinggi,” ungkap sumber, Jumat (6/11/2026).

Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa Agus Munggu diduga bukan mitra resmi PT Timah dan tidak terdata dalam Satgas terkait tata kelola pertimahan.

Bahkan, volume pasir timah yang diklaim masuk ke lokasi tersebut diperkirakan mencapai 4 hingga 5 ton dalam satu minggu.

“Setahu saya Agus Munggu tidak terdata Satgas dan bukan mitra PT Timah. Dalam satu minggu, dia berhasil menampung pasir timah sekitar 4 hingga 5 ton,” tambahnya.

DUGAAN STOK 2 TON DI GUDANG BELAKANG RUMAH

Informasi lainnya yang disampaikan sumber adalah dugaan keberadaan sekitar 2 ton pasir timah yang tersimpan di gudang belakang kediaman Agus Munggu. Sebagian lainnya disebut berada di sekitar garasi mobil.

“Ada sekitar 2 ton pasir timah tersimpan di gudang belakang kediamannya. Ada juga dekat garasi mobil. Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujarnya.

Informasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi langsung melalui pemeriksaan aparat berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pasir timah tersebut ilegal sebelum adanya pemeriksaan dokumen, penelusuran asal barang, dan pembuktian hukum.

UNDANG-UNDANG MINERBA: PENAMPUNG DAN PEMBELI JUGA DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN

Dalam tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah telah mengatur secara tegas larangan penampungan, pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber perizinan yang sah.

Hal tersebut diatur dalam:

1. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan undang-undang dapat dikenakan pidana.

Ancaman hukumannya:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, penelusuran tidak cukup hanya terhadap aktivitas penambangan. Asal-usul mineral, pihak penampung, jalur distribusi, dan pihak yang melakukan transaksi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

2. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal ini mengatur tindak pidana penambangan tanpa izin.

Ancaman hukumannya:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menindak aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan pertambangan.

3. Ketentuan perizinan Pasal 35 UU Minerba.

Kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral juga harus diperiksa berdasarkan jenis izin yang diwajibkan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penampungan pasir timah tanpa asal-usul dan dokumen perizinan yang sah, aparat perlu menelusuri apakah unsur pelanggaran Pasal 161 terpenuhi.

Sumber peraturan: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

APARAT DIMINTA TURUN, JANGAN HANYA MENYASAR PENAMBANG KECIL

Munculnya informasi dugaan penampungan pasir timah dalam jumlah besar di wilayah Sungai Selan menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya unit yang menangani tindak pidana pertambangan, diharapkan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada:

  1. Legalitas kegiatan pembelian dan penampungan pasir timah.
  2. Asal-usul pasir timah yang masuk ke lokasi.
  3. Dokumen transaksi dan pengangkutan.
  4. Kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
  5. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum hendaknya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum di sektor pertambangan diharapkan tidak hanya menyentuh penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar hukum.

REDaksi BUKA RUANG KLARIFIKASI

Sementara itu, Agus Munggu telah menghubungi tim redaksi dan disebut meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Agus diharapkan dapat menjelaskan:

  • Apakah benar menjalankan usaha pembelian pasir timah?
  • Apakah memiliki izin usaha atau dokumen legalitas terkait?
  • Dari mana asal pasir timah yang dibeli?
  • Apakah benar terdapat stok pasir timah dalam jumlah besar di lokasi kediamannya?
  • Apakah benar memiliki hubungan kemitraan dengan PT Timah atau pihak lain?

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada PT Timah, Satgas terkait, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

UNDANG-UNDANG PERS: HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 UU Pers menjelaskan peran pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, dan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dan koreksi sesuai mekanisme pers.

PENUTUP

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aktivitas penampungan pasir timah di Desa Munggu.

Apakah informasi mengenai pasokan 4โ€“5 ton per minggu dan dugaan stok sekitar 2 ton di gudang tersebut sesuai fakta? Apakah seluruh kegiatan pembelian telah memenuhi ketentuan perizinan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan sekadar asumsi.

FAKTABABELNEWS.ID โ€“ Menyingkap Tabir, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran Demi Suara Rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.