Berdiri Sejak 2020, TK Pesona Ananda Rambak Pakai Gedung SD Negeri Milik Pemda, Sewa Baru Diproses Tahun 2026

by -22 Views

BANGKA, cyber-broadnews.com โ€” Keberadaan TK Pesona Ananda Rambak menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan bangunan milik UPTD SD Negeri 14 Sungailiat yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangka. Sorotan muncul lantaran sekolah taman kanak-kanak tersebut berstatus swasta di bawah yayasan, namun aktivitas belajar mengajar disebut berlangsung di lingkungan sekolah dasar negeri yang asetnya tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapo Kemendikdasmen), TK Pesona Ananda Rambak berstatus sekolah swasta dengan kepemilikan yayasan. Sekolah tersebut memiliki izin operasional sejak 2020 dengan nomor SK 421.1/73/IP/DINPMP2KUKM/2020.

Sementara itu, data Dapodik menunjukkan UPTD SD Negeri 14 Sungailiat merupakan sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah dengan status kepemilikan aset pemerintah. Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 5.417 meter persegi di kawasan Rambak, Sungailiat.

Sejumlah pihak menilai penggunaan fasilitas sekolah negeri oleh lembaga pendidikan swasta tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk perjanjian pemanfaatan barang milik daerah.

Praktisi hukum pemerintahan daerah, Feri Amsari, pernah menegaskan bahwa penggunaan aset negara atau daerah oleh pihak lain wajib memenuhi prinsip transparansi, legalitas, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah maupun konflik kepentingan.

โ€œSetiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, karena aset pemerintah tidak boleh dipakai tanpa mekanisme resmi,โ€ ujarnya dalam berbagai forum diskusi tata kelola pemerintahan.

Hal senada juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme seperti pinjam pakai, sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lain yang sah secara administrasi.

Pengamat pendidikan daerah, Darmaningtyas, menilai penggunaan fasilitas sekolah negeri oleh lembaga swasta sebenarnya dimungkinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pendidikan utama dan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

โ€œYang penting harus terbuka. Ada izin, ada dokumen kerja sama, dan tidak merugikan kepentingan pendidikan negeri,โ€ katanya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti bentuk legalitas pemanfaatan gedung SDN 14 Sungailiat oleh TK Pesona Ananda Rambak, apakah berupa pinjam pakai, hibah pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya.

Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Vini, pada 7 April 2026 lalu kepada wartawan menjelaskan bahwa penggunaan gedung tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program sekolah satu atap.

โ€œUntuk memenuhi program sekolah satu atap. Terkait sewa sedang dalam proses, karena baru tahun ini kami diminta proses oleh bidang aset,โ€ ujar Vini, dilansir dari media Jurnal Cyber yang tayang pada 10 April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.