*Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Ditreskrimsus Polda Babel, Dugaan Aliran Dana Kasus Susut Kadar Emas Didalami*

by -14 Views

 


Pangkalpinang ,cyber broadnews.com Penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke *Toko Mas Gunung Kawi* terus bergulir di *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.* Tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, penyidik juga mulai mendalami informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara di luar proses hukum.

Dalam perkembangan terbaru, *Dodi Hendriyanto* atau yang akrab disapa *Bang Doi,* pimpinan redaksi jejaring media *Radak.com*, menjadi salah satu pihak yang dipanggil penyidik *Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung* untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi penyidik yang merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari *Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)*, hingga *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.*

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*, yakni dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, kualitas, jaminan maupun keterangan sebagaimana tercantum dalam label, etiket, atau informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Untuk kepentingan penyelidikan, Bang Doi diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Babel dengan membawa dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

*Dugaan Aliran Dana*

Di tengah proses penyelidikan, muncul keterangan dari advokat *Asmadi, SH* yang mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut.

Menurut Asmadi, SH, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari *kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi*. Selanjutnya, dana tersebut diduga diteruskan ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan harapan laporan dugaan susut kadar emas tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Asmadi menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikannya berdasarkan apa yang diketahuinya dan menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini sedang didalami penyidik.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

*Empat Pihak Dipanggil*

Asmadi juga mengungkapkan bahwa Bang Doi bukan satu-satunya pihak yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Menurutnya, sedikitnya empat pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna menguji fakta dan melengkapi alat bukti.

> “Ada empat yang dipanggil penyidik, yaitu pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ujar Asmadi.

Pemanggilan pemilik *Toko Mas Melati* dilakukan sebagai pembanding terhadap kualitas maupun kadar emas yang menjadi objek perkara.

Sementara pihak Pegadaian dan konter pulsa dipanggil karena dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Langkah penyidik memanggil sejumlah pihak tersebut dinilai sebagai upaya untuk menyusun konstruksi hukum secara komprehensif sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

*Penyelidikan Terus Berjalan*

Kasus dugaan susut kadar emas ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak konsumen serta dugaan adanya upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait surat pemanggilan penyidik ataupun dugaan menerima dan menyalurkan sejumlah uang sebagaimana disampaikan Asmadi, SH.

Demikian pula pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan yang berkembang.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan dokumen, alat bukti, serta keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan meminta klarifikasi tambahan kepada pihak-pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta atau informasi baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

*Catatan Redaksi:* Informasi mengenai dugaan aliran dana dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah terbukti di pengadilan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi dan keterangan pihak terkait.

Seluruh pihak yang disebut dalam berita memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.