Bang Doi Ikut Disinggung! Kuasa Hukum Gunung Kawi Bantah Laporan Neli, Beberkan Versi Kompensasi hingga Laporan Dugaan Pemerasan

by -5 Views

http://CyberBroadNews.com (PANGKALPINANG) – Polemik dugaan perbedaan kadar emas yang menyeret nama *Toko Mas Gunung Kawi* terus bergulir.

Setelah sebelumnya konsumen bernama *Neli (49)* melaporkan persoalan tersebut ke *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung*, kini pihak toko melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka.

Pernyataan itu disampaikan kepada *jejaring media KBO Babel* pada Senin (27/7/2026), usai tim KBO Babel mendatangi *Toko Mas Gunung Kawi* untuk meminta konfirmasi. Pihak toko memilih tidak memberikan keterangan langsung dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Kurniawan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menghindari proses hukum. Sebaliknya, pihaknya justru mendukung penuh langkah penyelidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel.

Menurutnya, penyelidikan yang profesional dan objektif akan menjadi sarana terbaik untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya,” ujar Kurniawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap proses hukum tidak berarti pihaknya mengakui substansi laporan yang diajukan pelapor.

Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut,” tegasnya.

*Tegaskan Emas yang Dijual Sesuai Nota Pembelian*

Kurniawan menjelaskan, perhiasan anting emas yang dijual kepada Neli telah sesuai dengan kadar maupun spesifikasi sebagaimana tertulis dalam nota pembelian.

Menurutnya, setiap produk yang dipasarkan Toko Mas Gunung Kawi memiliki kode produksi, identitas dan karakteristik tersendiri sehingga dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dasar keyakinan tersebut, Kurniawan kembali menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada data administrasi penjualan serta spesifikasi produk yang tercantum dalam nota pembelian.

Menurutnya, justru penyelidikan kepolisian nantinya akan memberikan jawaban secara ilmiah dan objektif terhadap perbedaan penilaian kadar emas yang dipersoalkan.

*Akui Pernah Memberikan Kompensasi Rp1 Juta*

Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah adanya pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada Neli.

Kurniawan tidak membantah hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah bentuk pengakuan adanya kesalahan dari pihak Toko Mas Gunung Kawi.

Menurutnya, langkah itu semata-mata dilakukan atas dasar moralitas agar persoalan tidak semakin meluas dan konsumen yang merasa kecewa tetap mendapatkan perhatian.

Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja,” katanya.

Ia menambahkan, uang tersebut merupakan inisiatif pribadinya sebagai kuasa hukum, bukan keputusan ataupun instruksi dari pemilik toko.

Bahkan, menurutnya, uang itu disampaikan melalui seorang jurnalis yang saat itu memiliki komunikasi langsung dengan Neli, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.

*Klaim Pernah Tawarkan Damai Rp10 Juta*

Tak hanya itu, Kurniawan juga mengungkap fakta lain yang menurutnya perlu diketahui publik.

Ia mengklaim sebelum laporan masuk ke Polda Babel, pihaknya telah membuka ruang mediasi dan menawarkan penyelesaian secara damai.

Dalam upaya tersebut, kata dia, kliennya bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, disebutkan adanya permintaan penyelesaian senilai Rp60 juta.

Karena menganggap nilai tersebut tidak wajar, Kurniawan akhirnya melaporkan dugaan percobaan pemerasan ke Polresta Pangkalpinang.

Ia menyebut laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 10 Juli 2026.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan polisi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan tersebut.

*Singgung Pertemuan dengan Bang Doi*

Dalam kesempatan yang sama, Kurniawan juga membenarkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi sekaligus bertemu dengan Dodi Hendriyanto atau Bang Doi, yang dikenal sebagai pimpinan media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut.

Menurut Kurniawan, pertemuan itu dilakukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk melakukan verifikasi informasi serta menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menepis adanya anggapan lain di balik komunikasi tersebut dan menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

*Minta Semua Pihak yang Menguji Emas Turut Diperiksa*

Lebih jauh, Kurniawan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Babel tidak hanya memeriksa barang bukti berupa perhiasan emas yang dipersoalkan, tetapi juga meminta keterangan dari pihak toko emas yang melakukan pengujian terhadap perhiasan milik Neli.

Menurutnya, metode pengujian, alat yang digunakan, standar pemeriksaan, hingga dasar kesimpulan yang menyatakan adanya perbedaan kadar emas juga perlu diuji secara objektif agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.

Ia menilai seluruh rangkaian fakta harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

*Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik*

Menutup keterangannya, Kurniawan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghambat proses hukum.

Sebaliknya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti, keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan ahli.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya sejak awal tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan tanpa pernah menentukan siapa yang benar maupun salah.

Sementara itu, laporan yang diajukan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian perhiasan emas hingga kini masih berstatus tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Belum terdapat kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.

KBO Babel akan terus menjalankan prinsip pemberitaan berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan maupun perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum.(CBN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.